Anak Tiri Di Perkosa Hingga Hamil 5 Bulan

MUARA ENIM ,--liputansumsel. com---Seorang bapak di Desa Kemang kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim  Sumatera Selatan  tega memperkosa anak tirinya yang baru berusia 17 tahun hingga hamil 5 bulan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan .

Kapolsek Lembak AKP Alpian HN SH.Mengatakan pelaku diketahui benama Badui (53) warga desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim kita amankan sejak adanya laporan yang masuk pada (Selasa, 1/8/2017) .

Dia menjelaskan dari pemeriksaan sementara korban diperkosa oleh bapak tirinya setiap pajar sekitar jam 5 subuh  ketika ibu (istri pelaku) lagi sibuk didapur  dan modus pelaku untuk bisa berhubungan dengan Korban pura-pura sakit dan minta dipijit oleh korban untuk bisa   melanjarkan aksi bejat tersebut.

Keluarga korban yang didampingi Kepala Desa Kemang  merasa keberatan mengetahui korban sudah hamil 5 bulan dan melaporkanya kekantor Polsek Lembak Kabupaten Muara Enim untuk diproses lebih lanjut “ujar Kapolsek

Pelakupun dijerat dengan UU Perlindungan Anak  dan Pemerkosaan  ancaman hukuman 15 tahun penjara .(ls) sumber BO

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.