Calon Independent Pilkada OKI," banyak nanyo-nanyo bae "

OKI-LiputanSumsel. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI menetapkan syarat dukungan calon perseorangan di pemilukada Kabupaten OKI sebanyak 41.711 lembar photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di bumi bende seguguk


"Minimal syarat dukungan berupa KTP tersebut tersebar di 10 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di kabupaten OKI." Kata ketua KPUD OKI, Dedi Irawan,S,Ip, M,Si


meski pilkada OKI baru akan di laksanakan Juni 2018, sesuai tahapan, penerimaan syarat perseorangan oleh KPUD, dimulai pada 25-29 November 2017


"Calon perorangan ? yang nanyo( tanya)  banyak. yang nyerahkan (syarat dukungan.RED) belum ado (ada)." Tuturnya


Untuk verifikasi faktual partai saat ini sedang di lakukan di tingkat KPU RI, setelah itu baru dilakukan ditingkat kabupaten/kota.(4R) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.