PENGACARA DIMINTA OTB2 KAWAL PERWAKO NO. 30 TAHUN 2016


LiputanSumsel-Pagaralam
Kegiatan organ tunggal yang identik dengan adanya tindak kekerasan apalagi kalau hiburan itu di laksanakan pada malam hari dan tidak sedikit kejadian kejadian yang tidak di inginkan menimpa para pemain,Crew dan juga pemilik organ .

Untuk menanggulangi masalah tersebut para pengusaha Organ tunggal yang ada di kota Pagaralam atau lebih di kenal organisasi Organ Tunggal Besemah Bersatu( OTB2) Menggandeng Advokat pengacara  Bersama yang beralamat di  jalan gunung gare bedeng kresek kecamatan Pagaralam utara kota Pagaralam .

Para anggota OTB2  datang ke Kantor Hukum Bersama yang di pimpin langsung ketua OTB2 Bambang Irawan pemilik Organ Tunggal Dapindo, saat di konfirmasi bambang mengatakan "maksud dan tujuan para OTB2 ke LBH Bersama ini tujuan tak lain adalah agar para pemilik organ nyaman dalam melaksanakan tugas dan pada saat terbentur hukum mereka ada tempat penyelesaian dan pembelaan" ucap bambang ,di tambahkan lagi mereka juga sangat keberatan dengan adanya Perwako tentang hiburan malam dan penggunaan Elektronik di batasi pukul 22.00 tegas bambang.


 Tri Ariansyah, S.H, CPL Ketua Advokat pengacara kantor hukum bersama yang di sampaikan Musridi muis,SH "para pengusaha organ jangan segan untuk melaporkan setiap ada tindak kekerasan atau kejanggalan hukum kepada mereka sebagai pendamping hukum mereka dan silakan mereka main pada malam hari dan mengenai Perwako tentang Hiburan organ tunggal agar pemerintah mengkaji kembali   perwako tersebut" terang musridi.(riko)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.