Curi Tabung Gas, Apriansyah Di Tangkap Polisi

Indralaya.--liputansumsel.com--Polres Ogan Ilir mengamankan dua pelaku pembobol toko kelontongan milik Syahruldjudin bin Djuin Senen pada rabu malam (13/12)

ke dua tersangka tersebut ialah
Apriyansyah bin Saipul (21), warga Desa Ibul Besar I, Pemulutan Induk, Ogan Ilir (OI) dan Mukminin Alias Mimin Bin Latif ,telah di aman kan terlebih dahulu dan ditahan di LP Tanjung Raja), sedangkan Gunadi dan Wawan masih masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO)

Peristiwa pencurian toko Syahruldjudin  berawal pada 08 Februari 2017 sekitar pukul 03.00 Wib.di Dusun 1 RT I Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan Induk, Ogan Ilir,pada saat korban sedang meninggalkan tokonya,kemudian pelaku masuk toko dengan merusak terali dan mengambil barang

Setelah korban merasa tokonya di curi orang kemudian korban melaporkan kejadian ini ke polsek Pemulutan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 14 / B / II/2017/ SumSel/ Res Oi/ Sek PML tanggal 08 Februari 2017

Berdasarkan dari hasi laporan dan penyelidikan tersebut Polsek Pemulutan meringkus Mukminin Alias Mimin Bin Latif ,selang beberapa lama
Kapolsek Pemulutan Akp Zaldi, SH,.M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain Afianata, ST,.M.Si dan Anggota Reskrim Polsek Pemulutan berhasil menangkap Apriyansyah tanpa perlawanan.

Dari penuturan Apriyansyah terungkap, pelaku bersama tiga rekannya,  masuk ke toko dengan cara masuk dari pintu depan dengan cara mengganting besi lalu merusak terali besi atas pintu.

Kemudian mengambil 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg , 3 kaleng minuman ringan , 3 kaleng bir zero,2 pak yakult, 2 botol air mineral kecil, 2 bola lampu," jelas Apri

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad Sik MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi Msi  mengatakan , barang bukti lima tabung gas elpiji dengan berat 3 Kg dan 4 batang besi warna silver. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pemulutan.
(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.