Jual Belikan Narkoba Suhaimi di Tangkap Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel.com-- lingkaran peredaran gelap narkoba terus diberantas Kepolisian Resor Prabumulih. Padahal sebelumnya Satuan Reserse Narkoba telah berkali kali meringkus para pelaku penyalah gunaan narkoba, namun masih ada saja pelaku yang nekat menkonsumsi dan memperjual belikan barang haram tersebut diwilayah hukum Polres Prabumulih.

Seperti Suhaimi Als Emi (41) warga jalan Patra Rt 03 Rw 03 No.168 Kel. Sukaraja Kec. Prabumulih Timur, dirinya harus pasrah saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP M Ali Asri, SH, Jumat sore (29/12) sekitar pukul16.30 WIB.

Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai buruh ini, nekat memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, hal ini diketahui pihak kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Dari hasil penggerbakan dan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat Brutto 0,27 gram, HP Andromax warna hitam dan alat hisap shabu berupa satu buah jarum, pirek kaca bening dan skop plastik.

Dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengakui bahwa narkoba berikut alat hisap tersebut memang miliknya. Akibat perbuatanya, pelaku harus digiring ke Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan dan pengembangan.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, S.H menyampaikan pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih. Selanjutnya, terhadap pelaku akan dilakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya.

” Bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian ataupun dengan menelpon layanan pengaduan 110 dan jangan takut, pelapor akan kami rahasiakan identitasnya,” Ujar AKP M. Ali Asri, S.H. ( FDH/ARD).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.