Pileg Kota Prabumulih Mendatang berpeluang 30 Kursi DPRD

PRABUMULIH,liputansumsel.com -
Menggunakan data penduduk sementara berjumlah 190.913 jiwa atau berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mereka-reka atau melakukan simulasi jumlah kursi di DPRD. sesuai dengan UU No 7/2017 Pasal 191 ayat 2 berkaitan dengan penentuan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk.mengingat jumlah penduduk masih dibawah 200 ribu jiwa.

"Untuk Prabumulih, jumlah kursi kita sementara ini tetap. Sebanyak 25 kursi di DPRD," jelas Ketua KPU, M Takhyul SIP melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sirajuddin SH dalam rapat antara 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama perwakilan partai politik (parpol) dalam rapat kerja (raker) penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Anggota DPRD di KotaPrabumulih di Hotel Gran Nikita.(14/12).

Siraj membeberkan, untuk menetapkan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Sehingga, 190.913 jiwa dibagi 25 kursi menjadi 7.636. Itulah BPPd, untuk di kota ini.

"Sehingga, Dapil I Prabumulih Barat dengan jumlah penduduk 29.972 jiwa dan Rambang Kapak Tengah 13.709 jiwa. Totalnya penduduk menjadi 43.681 jiwa dibagi 7.636, akhirnya menjadi 6 Kursi. Demikian pula Dapil II Cambai dengan jumlah penduduk 18.053 jiwa dan Prabumulih Utara 36.415 jiwa. Total penduduknya menjadi 54.468 jiwa, sehingga kursinya menjadi 7 kursi. Sementara itu, Dapil III Prabumulih Timur penduduknya berjumlah 71.241 jiwa dibagi 7.636  dan Prabumulih Selatan 21.523 jiwa. Total penduduknya berjumlah 92.764 jiwa dibagi 7.636, sehingga kursinya menjadi 12 kursi," ungkapnya.

Diakuinya, jika dibandingkan kursi di Pileg 2014 silam memang mengalami perubahan. Karena, pada Dapil I hanya 7 kursi, Dapil II 7 kursi, dan Dapil III 11 kursi. menyebutkan, perubahan jumlah kursi ini. Disebabkan, adanya pergeseran atau perpindahan penduduk dari Dapil I ke Dapil III.

"Sehingga, jumlah Dapil I menjadi 6 kursi dan Dapil III 13 kursi. Dan, Dapil II tetap 7 kursi," ucapnya.

Ia menegaskan, kalau penentuan dapil tersebut masih bersifat sementara atau simulasi.

"Jumlah kursi di setiap dapil tersebut masih bisa berubah, karena sangat bergantung dengan jumlah penduduk. Apalagi, pada semester II Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) dengan jumlah penduduk sekitar 211 ribuan jiwa," terangnya.

Kata dia, kalau itu disetujui. Jelas, jumlah kursi di DPRD akan berubah. Karena, kalau diatas 200 ribu penduduk Bumi Seinggok Sepembuyian ini, kursinya tidak lagi berjumlah 25 kursi. 

"Melainkan, sudah berjumlah 30 kursi. Dan, penetapan jumlah kursi di setiap dapil akan kita hitung ulang," bebernya.

Sementara itu,   Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Wawan Irawan SSi mengatakan  kalau sejauh ini pihaknya masih menunggu dikeluarkannya DAK2 oleh KPU Pusat. Informasinya akan keluar pada 17 Desember mendatang, sehingga jelas berapa sebenar jumlah kursi DPRD kota ini.

Ungkapnya, sesuai aturan data jumlah penduduk yang dipakai paling lambat 16 bulan sebelum pelaksanaan Pileg. Setelah tahun, akan disusun atau ditata kembali jumlah kursi di setiap dapil.

"Setelah ditetapkan, baru diusulkan ke KPU Pusat lewat KPU Provinsi untuk disetujui. Penetapan dapil sendiri oleh KPU Pusat dijadwalkan pada 22 Maret hingga 6 April 2018," tandasnya.

Kadisdukcapil, M Effendi SH melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Yudi Apriyadi SH menerangkan, kalau pihaknya sudah mengusulkan ke Dirjen Adminduk sebanyak 211 ribuan jiwa jumlah penduduk.

"Tinggal menunggu verifikasi saja, nantinya hasil akan keluar pada 17 Desember ini. Jelasnya.(ls01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.