Polres Prabumulih Amankan 11 Orang Juru Parkir Liar

PRABUMULIH,--liputansumsel.-- Kepolisian Resor Prabumulih merazia para calo dan juru parkir (Jukir) liar yang kerap meresahkan para sopir dan masyarakat di kawasan Pasar Tradisiaonl Modern (PTM) Kota Prabumulih, Sabtu (9/12).

Sat Reskrim Polres Prabumulih dan Tim Opsnal Polsek Prabumilih Timur yang tergabung dalam operasi ini berhasil mengamankan belasan calo dan jukir yang kerap mangkal di areal tersebut.

Belasan calo dan jukir liar yang terjaring dalam razia ini, 11 orang merupakan warga Kota Prabumulih dan satu orang berasal dari kabupaten Muara Enim.

Dari Kota Prabumulih yaitu, Nurullah (29) warga Jl. Mayor Iskandar Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara, Amrul Rozi (42) warga Jl. Arimbi no. 41 Kel. Prabujaya kec. Prabumulih Timur, Heni bin Hasan (48) Kel. Prabujaya Prabumulih Timur, Aryo Herda Arkatam (22) Perumnas sungai medang RT/RW. 03/09, Kel. Sungai Medang Cambai, Sapril Efendi (35) jl. Melati Raya Perumnas Sukajadi RT/RW. 02/04, Kel. Sukajadi Prabumulih Timur, M. Jadumna (28) Sukajadi Prabumulih Timur, Ari Wicaksono (40) Prabujaya Kec. Prabumulih Timur, Marlin (28) Sukaraja, Kec. Prabumulih Selatan, Samsul Bahri (65) warga gang ayam, Fran (32) warga jalan Sindang, Hery Yanto (38) Mangga Baru dan satu orang warga Muara Enim yaitu Yusdi Pranata (39) warga Desa Lembak Kec. Lembak.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.,M.M melalui kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto,  SH, MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando, SH saat dikonfirmasi membenarkan penagkapan para calo dan jukir liar tersebut.

"Mereka yang kita amankan merupakan calo dan jukir liar yang sering mangkal di seputaran Pasar Tradisional Modern Kota Prabumulih," ujar AKP Eryadi Yuswanto,  SH, MH.

Dirinya menambahkan setelah diamankan pihaknya melakukan pendataan dan juga memberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Jika nanti tertangkap lagi, akan kami tindak tegas. Mereka yang diamankan juga akan diproses apakah pernah terlibat tindak pidana kejahatan atau tidak," ujarnya. (Ard/Fdh)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.