Tak Terima Dilerai,Ali Bacok Rozali

PRABUMULIH.--liputansumsel.com -- Akibat melakukan tindak pidana penganiayaan, Ali Sabet (25) warga talang bernai RT. 007 RW. 005 Kel. Patih Galung Kec. Prabumulih Barat, harus rela ditangkap team opsnal Polsek Prabumulih Barat, Kamis (21/12).

Penganiayaan tersebut dilakukan Ali Sabet terhadap korban Rozali bin M. Yaman (45) warga Jalan Jend. Sudirman No. 29 RT. 004 RW. 005 Kel. Patih Galung Kec. Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Berawal saat korban hendak melerai pertikaian antara Ali sabet dan supir batubara yang melintas tepatnya di depan warung sdr kuyul di kel. Patih Galung  kec. Pbm barat kota Prabumulih. Tak terima urusanya dicampuri, pelaku langsung mengibaskan parang panjang ke arah muka korban, akibatnya korban mengalami luka dibagian pelipis muka sebelah kiri.

Mendapakan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Prabumulih Barat dengan LP No. Pol LP / B / 121 / XII / 2017 tanggal 13-12-2017.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan pelaku sedang berada di depan SPBU Talang bernai, petugas langsung menemukan pelaku yang saat itu tengah melakukan aksi punglinya.

Saat akan dilakukan penagkapan sang pelaku mencoba melawan petugas, namun karena ahli dibidangnya polisi dapat menagkap pelaku. Akhirnya pelaku digelandang ke polsek Timur dengan mendapatkan gelang besi pihak kepolisian.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., MM melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan penagkapan tersangka kasus penganiayaan tersebut.

" Saat ini Pelaku Ali Sabet (25) beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat. Akibat perbuatanya pelaku akan diancam sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, " Tegas AKP Sofyan Affandi, SH (ARD/FDH)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.