Curi Alat Orgen, TKS Puskesmas Diamankan

Indralaya.--liputansumsel.com--
Jajaran Polsek Pemulutan kembali memgamankan satu tersangka pelaku curat alat orgen, Rusdi Alias Rus bin A. Rozak (38), warga Desa Aurstanding Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir yang sehari-hari seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Puskesmas Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan, tersangka dimaksud.

Tersangka diamankan di Desa Aurstanding Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (2/1) n. “Barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka 2 Buah Power Merk Bell Streo Amplifier M.2100 warna Hitam. Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ada di Sel Polsek Pemulutan,” jelas Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad, SIk, MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, SH,.M.Si di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan BRIPKA Zulkarnain Afianata, ST,.M.Si.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polsek “Crocodil” (Pemulutan) mengamankan tersangka pencurian disertai pemberatan,  Rusdi alias Rus bin A. Rozak (38), warga Desa Aurstanding Kec Pemulutan Induk Kab Ogan Ilir yang diamankan di Desa tersangka sendiri sekitar pukul 02.00 Wib, Senin (1/1).

“Penangkapan tersangka ini atas dasar LP/ B/01/XII/ 2018/Sumsel/ Res OI /Sek Pml  tanggal  1 Januari  2018. Karena mencuri alat orgen milik Yahya Bin Nang Cik (57), warga Desa Telang Jaya Jalur 8 RT 018 RW 007 Kec Muara Telang Kab  Banyu Asin,” ujarnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.