Diduga Bandar, Warga Tebing Gerinting Diamankan Polisi

Indralaya.--liputansumsel.com--
Zulkarnain (31), warga Desa Tebing Gerinting Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang diduga bandar narkotika jenis sabu, menyerahkan sebanyak 58 paket sabu-sabu saat dilakukan penggrebekkan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres OI di rumahnya, Selasa malam (27/2) pukul 19.00.



Pelaku yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai sopir ini, menyadari bila dirinya digrebek Polisi lantaran sedang bertransaksi sabu-sabu. Oleh sebab itu, dirinya pun seketika menyerahkan sebanyak 58 paket sabu ke Polisi yang menggrebeknya. Sebelumnya, paket sabu tersebut disimpan didalam laci meja rias.



Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, bersama barang bukti malam itu juga, tersangka Zulkarnain langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.


Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasubag Humas AKP Zainalsyah menjelaskan, penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Tebing Gerinting Inderalaya Selatan berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan di rumah tersangka Zulkarnain selalu dalam keadaan ramai dan kerapkali digunakan untuk bertransaksi sabu.



Berbekal informasi tersebut lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan observasi (pengamatan) dan didapatlah pada Selasa malam itu, (27/2) pukul 19.00, tersangka Zulkarnain tengah bertransaksi sabu.



"Tersangka berhasil kita bekuk tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa sebanyak 58 paket narkoba jenis sabu," ujar Kapolres.



Selain mengamankan tersangka bersama barang bukti 58 paket narkotika jenis sabu seberat 20.39 gram, dari tangannya Polisi juga menyita uang tunai diduga hasil transaksi sabu senilai Rp 500 ribu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta 22 bal kantong plastik klip bening.


Dari interogasi yang dilakukan pihaknya, bila narkotika jenis sabu tersebut, diperoleh tersangka dari rekannya yang berada di Palembang dan selanjutnya, 58 paket sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada pelanggan yang berada di Desa Tebing Gerinting Inderalaya Selatan Kabupaten OI.



"Kita akan kembangkan dari mana muasal barang haram itu tersangka dapatkan. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti kini sudah kita lakukan penahanan," ujar Gazali Ahmad.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.