Polisi Bekuk Spesialis Begal Motor

Indralaya.--liputansumsel.com--
Dedi Yusrizal (30) spesialis begal motor, warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil ditangkap anggota polisi Polsek pemulutan, pada Minggu pagi (11/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten OI.

Pelaku diamankan saat tengah asyik bermain gaple di tempat hajatan tetangganya.


Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad, SIK, MH melalui Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, MSi didampingi anggotanya, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dua laporan dari Polres OI dan Polres Banyuasin.


“Laporan pertama dari LP/B/151/XII/2017/Sumsel/Res OI /Sek Pml tanggal 27 Desember 2017 dan LP/B/40/IX/2014/Sumsel/Res Banyuasin/Sek Maryana tanggal 07 September 2014 dengan korban Winda (21), warga Komplek Griya Permata Pakjo Lorong Bhakti Blok D8, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang,” ujar Zaldi.


Kapolsek Pemulutan ini mengatakankan, peristiwa begal atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada Selasa (26/12/2017) lalu sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Desa Kedukan Bujang, Kecamatan Pemulutan Induk, Kabupaten OI. Saat itu, korban pulang dari rumah orang tuanya di Desa Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten OI menuju Palembang.


Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban membawa kendaraan roda dua sendirian dan dihadang dua orang pelaku, Dedi Yusrizal dan satu rekannya (Buron). Kedua pelaku menggunakan motor Honda Supra Fit X warna hitam abu-abu silver menghadang dan menodong korban dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau dan mengancam akan menusuk korban.


“Akhirnya pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku Dedi mengambil dengan cara menarik tas milik korban yang berisi 1 (Satu) Unit Note Book Merek Acer, 1 (Satu) Buah Handphone Merek Apple S4, 1 (Satu) Buah Handphone Merek Samsung J1,” ungkap Zaldi.


“Selain itu, 1 (Satu) Buah Dompet warna cream dan Uang senilai Rp 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BG 4296 AAT warna kuning milik korban, sehingga ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)," terangnya Lebih lanjut.


Selain tersangka, lanjut Zaldi, anggota Polsek Pemulutan juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) Buah STNK Motor Yamaha Mio M3 BG 4296 AAT atas nama Winda milik korban, 1 (Satu) Buah Tas Warna Pink milik korban, 1 (Satu) Buah Handphone Acer warna hitam, Uang senilai Rp 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit motor Honda Supra Fit X warna hitam abu-abu silver yang digunakan pelaku saat beraksi.


"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pemulutan, dan pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.



Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan Polsek Mariana dan Polres Banyuasin terkait kasus Pasal 365 KUHP/ Curas di TKP di Desa Prajen Mariana, Banyuasin yang dilakukan pelaku Dedi Yusrizal," jelasnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.