Atribut Kampanye Di OKU Timur Di Tertibkan

OKU Timur, Liputansumsel.com - Penertiban banner Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Cagub dan Cawagub Sumsel oleh Panwaskab OKU Timur dibantu petugas POL PP, Dishub, dan Polres OKU Timur bertempat di ruas jalan lintas Martapura sampai jalan kota Martapura Kabupaten OKU Timur, Jum'at (2/3/18).

Menurut Ketua Panwaskab OKU Timur Ahmad Gufron, terkait penertiban APK tersebut sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku, aturan tentang pemasangan baliho paslon atau yang sejenisnya pada setiap pelaksanaan pemilu termasuk Pilkada telah diatur dalam PKPU No. 4 tahun 2017 tentang kampanye dan peraturan Bawaslu No. 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye.

"Setelah melayangkan surat untuk penertiban APK ke  Parpol dan Pol PP OKU Timur, maka pada hari ini kami melakukan penertiban alat peraga kampanye di Martapura, "jelas Ahmad Gufron.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Satuan Pol PP OKU Timur Drs. Vikron melalui Kabid PPD Edwar mengatakan bahwa setelah kami menerima surat dari Panwaslu tentang penertiban APK beberapa hari lalu, satuan aparat Pol PP sebanyak 31 persinil langsung diturunkan ke lapangan ikut membantu menertibkan baleho alat peraga kampanye yang ada di wilayah OKU Timur.

"Terkait penertiban APK sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 33 tahun 2010 tentang keindahan, ketertiban, kebersihan lingkungan, "ucapnya. (YRb)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.