BUPATI ME DI PANGGIL KEJATI DKI



Terkait Korupsi Cadangan Pengadaan Batubara Senilai Rp 1,35 Triliun

Muara Enim, Liputan Sumsel.com,-Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta memanggil Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar sebagai saksi terkait korupsi cadangan pengadaan Batubara senilai Rp, 1,35 triliun.  
Panggilan sebagai saksi terhadap suami Shinta yang merupakan calon Bupati Muara Enim dari jalur independen tersebut sebagaimana  dalam  surat panggilan nomor : SP -191 /0.1.5/Fd.1/03/2018, yang diminta dan  untuk di dengarkan keterangan  sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan cadangan Batubara oleh PT. PLN Batubara yang berkerja sama dengan PT. Tansri Majid Energy  (TME).
Dari nilai  Rp. 1,35 Triliun anggaran dana cadangan Batubara itu, negara dirugikan  sebesar Rp 477 miliar pada tahun  2011 /2012, hingga kasus korupsi ini ditindaklanjuti Kejati DKI Jakarta berdasarkan surat  Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta nomor : Pnn  - 461/0.1/Fd .1/03/2018. Pada selasa 20 maret 2018.
Namun beliau (Muzakir Sai Sohar,red) tidak   hadir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cadangan Batubara tahun 2011/2012 Atas nama tersangka Kokos Jiang dan Khairil Wahyuni dengan nomor : Pnn - 460 /0.1.1/Fd .1/03/2018, Selasa (20/3),sekitar pukul 09.00 wib di Kantor Kejati DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Nomor 2 Lantai  2 Jakarta Selatan, untuk menghadap  Kasi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus.
Kedua tersangka atas nama Kokos Jiang dan Khairil Wahyuni sebelumnya sudah   ditahan Kejati DKI Jakarta untuk 20 hari kedepan oleh jaksa penyidik sebagaimana dalam surat panggilan yang di tandatangani di Jakarta, tertanggal  13 maret 2018 Aspidsus selaku penyidik Sarjono Turin. SH.MH
Selain itu, sebelumnya  pihak penyidik dari Kejati DKI Jakarta  telah menetapkan tersangka 2 tersangka lainnya,  Dirut Tansri Majid Energy dan Dirut PLN Batubara yang kini kedua tersangka ditahan untuk pengembangan lebih lanjut.   Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan pihak penyidik kejati DKI.
Liputan Sumsel mencoba untuk menghubungi Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar melalui Kabag Humas Pemkab Muara Enim melalui WA atas nama Aldos, tidak mendapat jawaban, sampai pemberitaan ini diturunkan.  (Natan)

1 komentar

Unknown mengatakan...

Hadeh wajar dak maju kab muaraenim, Mak ini caronyo

Diberdayakan oleh Blogger.