Paksa Setubuhi ABG, Dencik Diamankan


Indralaya.--liputansumsel.com--
Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu mengamankan satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (ABG) sebut saja Bunga (12), warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Akibat perbuatan bejat pelaku yang tak lain merupakan tetangganya, mengakibatkan korban yang masih duduk dibangku kelas III Sekolah Dasar (SD) ini, mengalami pendarahan pada bagian kelamin dan trauma.

Pelaku pemerkosaan ABG tersebut yakni Dencik (56), warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pria paruh baya ini, dibekuk petugas tanpa perlawanan pada Jumat sore (23/3) ketika sedang berada di rumahnya.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasubag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap ABG tersebut berawal dari laporan orang tua korban bernama Syamsul Rizal (60), Jumat (23/3) lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tanjung Batu guna melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan menimpa putrinya itu.

Usai menerima laporan dan diperkuat dari keterangan korban, petugas Kepolisian langsung mengamankan pelaku pemerkosaan. "Tersangka telah kita bekuk tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya," ujar Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk didampingi Kasubag Humas AKP Zainalsyah, Sabtu (24/3).

Sementara, satu pelaku pemerkosaan lainnya yakni inisial As (buron) saat ini tengah dalam pengejaran Polisi. Peristiwa pemerkosaan disertai pencabulan yang dilakukan oleh pelaku Dencik terhadap korban Bunga (12), sudah berlangsung sebanyak empat kali dan terjadi pada bulan November-Desember 2017 lalu, tiga kali di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban.

Pertama, terjadi pada November lalu, disaat korban Bunga hendak membeli tepung di warung, korban dicegat oleh pelaku dan ditaruk paksa menuju ke ruangan dapur, pelaku memaksa melepas celana korban.

Karena merasa aksinya ketahuan tersangka memberikan uang sebesar Rp 2 ribu untuk tutup mulut namun uang pemberian tersangka disobek oleh korban didepan tersangka dan korban pulang ke rumah.

Kemudian diterakhir dikatakan AKP Zainal, disaat korban hendak membeli cabe cabe di warung, tersangka Dencik langsung menarik paksa tangan korban kedalam kamar setelah berada didalam kamar, tersangka memaksa membuka celana korban.

Setelah terbuka tersangka menindih korban dan memperkosa korban setelah aksi bejatnya selesai tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang tuanya ataupun orang lain.

Pelaku yang lainnya yang masih buron yakni inisial As (DPO) yang tak lain juga merupakan tetangga korban, melakukan aksi bejatnya disaat pelaku inisial As (DPO) berpura-pura bertamu ke rumah korban pada November 2017 lalu.

Kemudian, disaat korban Bunga sedang sendirian, pelaku inisial As (DPO) langsung memaksa koban sambil melepaskan celana korban sebatas lutut dan   saat itu juga pelaku melepaskan celananya sendiri langsung menindih sambil mengangkat kaki korban, setelah memperkosa korban, pelaku langsung meninggalkan korban. "Akibat perbuatan bejat dua orang tetangganya itu, korban saat ini masih trauma," tukas AKP Zainal seraya menyebut, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.