PBB Ikut Dalam Pemilu 2019 : Ini Tanggapan Salah Satu Anggota Dprd Dari Partai PBB Kota Pagaralam


Pagaralam, Liputansumsel.com - Keputusan Bawaslu diambil lewat sidang Adjudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu petang (4/3).

Dalam sidang itu Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan dilaksanakan paling lambat maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

Dihubungi wartawan Salah satu Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kota Pagaralam yang juga pengusaha Masagus Toyeb Husein SH mengatakan,bahwa atas nama PBB Kota Pagaralam dirinya bersyukur karena pada akhirnya gugatan PBB dinyatakan menang oleh Bawaslu.

"Namun kita DPC tetap menunggu instruksi DPP selanjutnya,dan dalam waktu dekat akan menggelar rapat DPC untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,"ujar

Doger yang panggilan akrabnya mengatakan,sesuai dengan kabar bahwa Bawaslu juga memerintahkan putusan tersebut dalam 3 hari kerja.

"Yang Artinya dengan ditetapkanya PBB sebagai peserta pemilu 2019,saya sangat bersyukur atas keputusan yang tepat oleh Bawaslu meloloskan PBB di pemilu 2019,maka dari itu untuk kedepannya Dpc PBB kota Pagaralam akan fokus dengan pemilu tersebut" pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.