Penerapan KSWP Berikan Kontribusi Bagi Pemerintah Daerah

PRABUMULIH,--liputansumsel.com--Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST)Kota Prabumulih menggelar sosialisasi tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bersama Pelaku usaha yang berbadan hukum , Kamis 19 maret 2018 di Meeting Room RM Kampoeng cemara.

Hadir dalam kegiatan  ini diikuti PJS walikota Prabumulih yang di wakili Ass III ,Yusuf Arni dan Pelaku Usaha berbadan hukum di Kota Prabumulih dan nara sumber dari KPP Pratama Prabumulih

PJS Wali Kota Prabumulih melalui Asisten III Yusuf Arni menjelaskan, adanya KSWP ini adalah dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.serta Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang Konfimasi status wajib pajak dalam pemberi layannan publik tertentu di pemerintah Kota Prabumulih

"Dengan adanya KSWP ini, setiap permohonan izin kepada pemerintah daerah maupun kementerian harus dilakukan pengecekan/validasi NPWP dan kepatuhan penyampaian SPT 2 tahun terakhir," ujarnya

Yusuf menambahkan, dengan adanya membayar pajak ini juga berpengaruh pada penerimaan daerah maupun pusat, bila ada NPWP ada bagi hasil yang diberikan kepada pemerintah daerah. Secara luas ini akan mempengaruhi penerimaan negara dan memperluas basis data wajib pajak," imbuhnya

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST)Kota Prabumulih Rozali Sos.Msi mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara memang sangat dibutuhkan. Dalam hal ini, melaksanakan perpajakan dengan benar.


Ia menambahkan, peran pajak sebagai pembiayaan pembangunan sangat besar, sehingga butuh kesadaran tinggi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. "Karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan," jelasnya.(ls/01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.