Polisi Amankan Dua Pemuda Pemilik 22 Paket Sabu

Indralaya--liputansumsel.com
Kepolisian resort Ogan ilir berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu di Balai Desa Penyandingan kecamatan Indralaya Kabupaten Oi.

Hendri alias Hen Bin Lukman (34), warga Desa Penyandingan Kecamatan Indralaya dan Haryanto Bin Musolin (27) warga Desa Sudi Mampir Kecamatan Indralaya ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 7,4 gram yang sudah dibagi dalam 22 paket kecil siap edar, yang disembunyikan pelaku dalam tumpukan kursi balai desa.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP.Gazali Ahmad mengatakan, penangkapan dua orang pemilik shabu pada Jumat tanggal 09 Maret 2018 lalu sekira pukul 16.00 Wib berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa pelaku sering memperjualbelikan Narkoba jenis Shabu yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dengan melakukan penyelidikan.


Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka shabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial “A” di daerah Kertapati Palembang seharga Rp.2.500.000.

Selain mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti 22 paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu berat brutto 7,44 gram, Polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pembelinya.

Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.