Polres Ogan Ilir Ringkus Narkoba Asal Malaysia

Indralaya.liputansumsel.comKepolisian resort Ogan Ilir, berhasil menangkap pelaku  peredaran Narkoba jenis sabu-sabu asal Negara Malaysia seberat 50 gram yang dipasok oleh Nurizal Fahmi (30), warga Dusun Paya Uleu, Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.


Penangkapan salah satu pelaku jaringan Narkoba lintas negara ini, berawal dari informasi yang diterina ke Polres Ogan Ilir tetkait keberadaan pelaku yang sering memasok sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.


Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung terjun kelapangan dan melakukan penyelidikan serta pengintaian.


Akhirnya, petugas mendapatkan petunjuk kalau pelaku Nurizal Fahmi (30) tinggal di rumah J (DPO) di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.


Kemudian, anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke rumah J, dan melakukan penggerebekan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku, sedangkan pemilik rumah, J (DPO) tidak berada di tempat.


Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus besar yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50 gram atau senilai Rp 50 juta, yang disembunyikan pelaku di dalam timbunan pasir dekat rumah J.


Dalam press rilisnya, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Ghazali Ahmad SIK mengatakan, tersangka ditangkap pada Jum'at (16/3), sekitar pukul 21.30 WIB, karena diduga telah mengimpor, menyalurkan, memiliki, menyimpan dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu.


"Menurut keterangan tersangka, Barang Bukti (BB) sabu tersebut didapatnya dari S (DPO) yang berada di Kota Kuala Lumpur, Negara Malaysia, seharga RM 7.000 (Tujuh Ribu Ringgit Malaysia) atau setara Rp 21 juta," ujarnya.


Kemudian, lanjut Kapolres, BB tersebut dibawa tersangka menggunakan Kapal Ferry ke Kota Batam. Selanjutnya, tersangka terbang menggunakan pesat menuju Kota Palembang. Sesampainya di Bandara SMB II Palembang, tersangka dijemput oleh J menggunakan sepeda motor, dan meluncur ke Kabupaten Ogan Ilir.


"Jadi tersangka ini bisa dikatakan pemasok Narkoba antar negara. Pelaku kita jerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 (2) Jo Pasal 113 (2) Jo Pasal 114 (2), dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara," jelas Kapolres.


Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram atau seharga Rp 50 juta, 1 buku passport,  sebuah handphone, dua buah pirek kaca, dan satu bal plastik.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.