Edarkan Upal IRT Ditangkap Polisi

Indralaya.--liputansumsel.com--
Diduga edarkan uang palsu (upal), seorang ibu rumah tangga (Rt) bernama Muhibbah (35), warga Dusun I Desa Muara Penimbung Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir ditangkap petugas Polsek Inderalaya, kemarin sekitar pukul 10.25 WIB di jalintim palembang-Inderalaya (palindera) Km 29 Kelurahan Timbangan depan PT Campang Tiga.

Dari tangan tersangka pedagang ini diamankan sebungkus rokok Sampoerna yang dibeli menggunakan uang palsu, selembar upal pecahan uang Rp 100 000 dan satu unit sepeda motor suzuki SATRIA FU tanpa dokumen yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Inderalaya AKP Bambang Julianto SH didampingi Kanit Reskrim Supriadi Garna dan anggota opsnal reskrim.

Menurut Informasi dihimpun, peredaran uang palsu itu terungkap setelah ada laporan warga.yang menyebutkan adanya peredaran upal di kawasan jalintim Km 29 Kelurahan Timbangan kecamatan Inderalaya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Inderalaya AKP Bambang Julianto mengatakan, setelah mendapat laporan itu, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. 

Pada saat di tempat kejadian, polisi melihat tersangka yang mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya dapat dibekuk.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.