Pengadilan Negeri Kayuagung Silaturahmi Dengan Pemkab Oi


Indralaya,liputansumsel.com Ketua pengadilan negeri Kayu Agung kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Jarot Widiyatmono, SH pada saat acara silahtuhrahmi pengadilan negeri kayu agung dengan Bupati Ogan Ilir beserta jajaran yang berlangsung di gedung pendopoan komplek perkantoran terpadu tanjung senai kabupaten Ogan Ilir, Selasa (10/4).


Jarot Widiyatmono mengatakan masuknya perkara di pengadilan negeri kayu agung OKI yang meliputi luas wilayah perbatasan palembang sampai perbatasan lampung  yang meliputi dua kabupaten OI-OKI yang masuk perkara di kelas II sebanyak 700 samapi 800 perkara yang masuk di pengadilan negeri kayu agung kelas II dalam satu tahun dan mencangkup perkara pidanan seperti pencuria, penggelapan, pembunuha dan lainnya.


"Untuk perkara di OI ini saat yang masuk di pengadilan negeri OKI sebanyak 40 persen yang saat ini masih sedang ditagani," ujarnya.


Ditambahkan Jarot, diribnya meminta kepada Bupati OI agar segera mungkin untuk mendirikan kejaksaan negeri agar untuk perkara di OI ini bisa diselesaikan disini dan masyarakat tidak paya lagi untuk menyelesaikan perkara di kejaksaa OKI.


"Agar bisa meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat OI yang ingin mendapatkan ke adilan," ujarnya singkat.


Sementara Bupati OI Ilyas Panji Alam mengatakan siap dalam menyelesaikan pembangunan kejaksaan di OI ini dan jangan sungkan bagi jaksa dalam menindak perkara pidana dan perdata yang sudah masuk.


"Karena didalam perkara rakyat ingin mencari keadilan dan saya sudah membuat suarat permohonan resmi agar segera mungkin dalam mendirikan kejari di OI ini," ungkap Bupati. (rul).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.