Diduga P3N Tidak Netral .

Muba,--liputansumsel.com--
Sidang gugatan di pengadilan Negri no 0454/pdt./2018/PA.Sekayu pada sidang Lanjutan perkara di pengadilan negri sekayu antara pegugat Rasmiyati bin Rebin dan saudara Edi yang tergugat.

Namun pada saat berlangsung nya Sidang tersebut tercoreng oleh ulah P3N Desa sukajadi RT 13 sukajadi indah kecamatan talang kelapa. pasal nya ia ikut hadir pada sidang lanjutan tersebut Hal ini sangat di sayangkan oleh tergugat saudara edi karna sikap P3N tersebut tidak seharusnya seorang tokoh masarakat yang sangat di hormati berpihak salah satu pihak yaitu pengugat di pengadilan agama sekayu, Selanjut nya saudara Edi menambahkan, seharusnya seorang P3N itu membantu mendamaikan kami bukan untuk ikut Memisakan keluarga kami.

Untuk itulah ia beharap kepada Departemen Agama agar bisa memberi teguran atau sangsi Karna tidak selayak nya Seorang P3N Seperti itu untuk menjadi contoh di masyarakat, ucapnya.

Sementara itu di Tempat terpisah P3N amirudin desa sukajadi indah rt13 kecamatan talang kelapa  saat di konfirmasi wartawan liputan sumsel  membantah hal tersebut ia malah mengatakan beralih adalah seorang RT di daerah tersebut bukan sebagai p3n, padahal tergugat mengetahui jelas beliau adalah p3n di daerah tersebut. ( W2N )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.