Dua Pemuja Shabu Di Ringkus BNN Prabumulih

PRABUMULIH, liputansumsel.com-- Akibat Kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Shabu, Dua pemuda terpaksa  diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih di wilayah cambai kota Prabumulih.

Mereka yaitu Bayu Saputra (25) warga Desa Modong, Kabupaten Muara enim dan Rajib alias Midun (26) yang mengaku beralamat di Palembang. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket shabu siap edar.

Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan pelaku.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan, ditetapkanlah keduanya sebagai target operasi. Akhirnya salah satu pelaku atas nama Bayu saputra (25) berhasil diringkus diwilayah desa pangkul dusun 7 kecamatan Cambai kota Prabumulih sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas menemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu.

"Pertama kita lakukan penangkpan tersangka Bayu. Dari tangan tersangka Bayu kita amankan 2 paket sahabu seberat 2.77 gram,  1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru hitam, Uang senilai 190 ribu rupiah," ujar Ibnu usai menggelar Press Release kasus Narkoba tersebut, Senin (7/5/2018).

Dikatakan ibnu, dari introgasi awal terhadap pelaku Bayu, Petugas mendapatkan identitas pelaku lain. Dengan tekhnik under covery buying, petugas kembali menangkap pelaku Rajib alias Midun (26) di wilayah Jalan raya Desa Pangkul dusun 4, Kecamatan Cambai sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dari hasil introgasi awal terhadap bayu, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rajib alias Midun. Sekitar sejam kemudian, kita lakukan penangkapan terhadapnya," kata Mundzakir.

Ditambahkanya, dari tangan tersangka  Rajib, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4, 83 gram, serta Handphone strawberi hitam, dan sepeda motor honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku untuk transportasi penjualan Narkoba.

"Para tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor BNN kota Prabumulih. Akibat perbuatannya, para pelaku akan diancam sesuai rumusan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Bayu mengaku barang haram sengaja dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya menuturkan selama enam bulan terakhir tidak bisa lepas dari ketergantungan barang haram tersebut.

"Aku ngonsumsi narkoba la enam  bulan terakhir. Tapi aku cuma makek bukan jual," ungkap Bayu.

Selain itu, pelaku Rajib mengungkapkan bahwa dirinya juga pemakai narkoba. Namun untuk kasusu kali ini dirinya hanya bertugas  sebagai kurir.

"Aku ni ditelpon Bayu untuk ngantarke pesanan dio, Barang itu bukan punyo aku tapi punyo bandar berinisial FN" jelasnya. (LS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.