Masuk Daftar Pencarian Orang,Arief Ahirnya Ditangkap Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel.com -- Tertangkapnya Arief Fian Agustino Bin Arief Budi Yanto (40) menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di kota Prabumulih. Dari tangannya, anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan puluhan linting daun ganja kering siap edar.


Tersangka yang merupakan warga Jalan Pamong Praja, Rt 04 RW 04, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur ini, di tangkap petugas saat tengah berada kediamanya pada Rabu malam (30/05), sekitar pukuk 21.30 wib.


Dari tanganya petugas menyita barang bukti kurang lebih 329.02 gram ganja. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti di bawa polisi ke Markas Polres Prabumulih .


Berdasarkan Kronologis penangkapan, Petugas saat itu melakukan serangkaian pengembangan dan penyelidikan terhadap informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah mengetahui ciri ciri dan keberadaannya, ditetapkanlah pelaku sebagai target operasi pihak kepolisian.


Tanpa menunggu waktu lama, Petugas Satres Narkoba Pimpinan AKP M. Ali Asri SH, langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Melihat rumahnya didatangi petugas, pelaku berniat melarikan diri. Namun Berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya dapat diamankan.


Dihadapan pihak kepolisian, pelaku pun mengakui segala perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan ganja kering tersebut. Dari hasil penggeledahan rumah petugas berhasil menemukan 54 lintingan  ganja kering siap hisap, 4 paket sedang ganja kering siap edar, 1 kaleng daun ganja kering, 1 plastik sedang biji ganja kering, 1 plastik sedang batang ganja, seperangkat alat hisap shabu, 9 bal kertas papier dan 3 buah pirek kaca.


"Pelaku memang sudah jadi target operasi kita. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli narkoba yang dilakukan pelaku di kediamannya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH kepada wartawan, Kamis (31/05).


Masih Kata Ali, perbuatan pelaku akan dijerat pasal 11  ayat 1 UU nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun.


"Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan pihak kita. Untuk pelaku masih kita mintai keterangan terkait jaringan dan peredaranya," tandasnya. (Ard/Bio)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.