Menjalani Bulan Suci Ramadhan Tempat Hiburan di Tutup
Palembang, Liputan Sumsel- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta kepada seluruh pengelola tempat hiburan dan sejenisnya di Kota Palembang untuk tidak buka selama Ramadhan tahun ini.
Pejabat sementara (Pjs) Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan, larangan tersebut mulai diberlakukan H-1 Ramadhan dan boleh kembali buka kembali setelah H+2 Ramadhan.
“Ini untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1439 H,” kata Nadjib, Selasa (15/5/2018).
Tempat hiburan yang wajib tutup yang tertera dalam surat edaran itu, kata Najib meliputi seluruh tempat hiburan, PPUT dan PPUM, club malam,diskotik, bar, karaoke.
“Kecuali tempat hiburan yang satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB. Dan tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur,” tegasnya.
Sementara pemilik atau Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi, lanjut dia, selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) .
“Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,” bebernya.
Apabila didapati tempat hiburan, PPUT dan PPUM serta rumah makan tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kata Palembang bersama instansi terkait akan melakukan teguran dan atau peringatan.
“Jika teguran pertama atau peringatan tidak diindahkan, maka Pemkot akan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bisa penutupan tempat usaha, pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta),” pungkasnya.
Pejabat sementara (Pjs) Walikota Palembang Akhmad Najib mengatakan, larangan tersebut mulai diberlakukan H-1 Ramadhan dan boleh kembali buka kembali setelah H+2 Ramadhan.
“Ini untuk mewujudkan ketenangan, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1439 H,” kata Nadjib, Selasa (15/5/2018).
Tempat hiburan yang wajib tutup yang tertera dalam surat edaran itu, kata Najib meliputi seluruh tempat hiburan, PPUT dan PPUM, club malam,diskotik, bar, karaoke.
“Kecuali tempat hiburan yang satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB. Dan tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur,” tegasnya.
Sementara pemilik atau Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi, lanjut dia, selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) .
“Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,” bebernya.
Apabila didapati tempat hiburan, PPUT dan PPUM serta rumah makan tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kata Palembang bersama instansi terkait akan melakukan teguran dan atau peringatan.
“Jika teguran pertama atau peringatan tidak diindahkan, maka Pemkot akan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bisa penutupan tempat usaha, pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta),” pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar