Tutup Warung Remang Yang Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Indralaya.--liputansumsel.com--
Terkait adanya warung remang-remang/Kafe di Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang masih beroprasi dibulan Suci Ramadan, jajaran Polsek Pemulutan bersama tim gabungan dari Polres, TNI, pihak Kecamatan dan masyarakat melakukan penutupan terhadap warung yang masih beroperasi tersebut, Kamis (31/5).

Hal ini disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi. Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat melalui SMS Online tersebut, pihaknya melakukan penutupan warung remang-remang tersebut.

“Keberadaan warung remang-remang/kafe tersebut meresahkan warga sekitar, dan sering menimbulkan suara yg bising (suara musik yang keras) serta diduga mengedarkan Narkoba,” ujarnya.

Menindak lanjuti SMS Online tersebut, Polsek Pemulutan mengambil langkah-langkah/tindakan pada Rabu tgl 30 Mei 2018 sekira pkl 23.05 Wib, Personel Polsek Pemulutan dipimpin oleh Kanit Sabhara (Ipda Heri) bersama Personil Dit Narkoba Polda Sumsel dipimpin oleh Kompol Efrianto Tambunan, mendatangi warung remang-remang/kafe yang diketahui milik Edi Cobra, Ds. Ibul Besar I Kec. Pemulutan Kab. OI yang ternyata masih beroperasional/buka.

“Warung remang-remang/kafe berbentuk pondok sederhana yang terbuat dari kayu papan, dan di dalamnya terdapat ruangan kamar-kamar kecil diduga tempat prostitusi. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan barang, terdapat 7 orang pengunjung laki-laki dan 6 wanita yg diduga wanita malam untuk menemani tamu. Juga terdapat 3 jerigen minuman tuak, namun tidak ditemukan adanya Narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Kamis, 31 Mei 2018 sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung remang-remang/kafe tersebut dan dilakukan Interogasi.

“Sekitar pukul 14.30 WIB, Tim gabungan dari unsur Muspika (Polsek,Koramil dan Kecamatan) dibantu dari Tim Satpol PP Kabupaten OI, melakukan penutupan warung remang-remang/kafe dan memberikan imbauan dan peringatan kepada para pemilik warung remang/kafe untuk tdk membuka lagi,” jelasnya.

Apabila masih dibuka kembali, akan dilakukan tindakan sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku. “Kemudian para pemilik warung remang/kafe membuat Surat Pernyataan untuk tdk membuka lagi,” tegasnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.