Pelaku Curas Diringkus Polisi

Indralaya,--liputansumsel.com--
Warga Jalan Abi Kusno CS RT 003 RW 001 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, Riski Saputra Alias Riski Bin Syarwani (18) warga Jalan Abi Kusno CS RT 003 RW 001 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang akhirnya diringkus oleh jajaran satreskrim mapolres Ogan ilir di Jalan Abi Kusno CS Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (19/6) sekitar pukul 14.00 Wib.


Pelaku diringkus karena sudah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang mahasiswi bernama Cici Meisari bin Endang Coeswara (19) warga Kelurahan Muara lakitan Kabupaten Empat Lawang.


"Pada saat korban hendak menuju kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya dari palembang menuju Indralaya tepatnya di jalan lurus Km 20 korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Palembang menuju Indralaya,"kata Kapolres OI, Rabu (20/6).


Lanjuntnya Kapolres mengatakan kendaraan korban langsung di pepet oleh pelaku rizki dan temannya inisial A (DPO)  yang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah kemudian saat sudah di pepet, temannya ( inisial A DPO )  langsung memotong tas milik korban yang berisi Kamera, Hp Xiomi, Dompet, Sim dan STNK milik korban.


"Dan pelaku mengancam korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis pedang kepada korban dan kemudian tas milik korban langsung dibawa lari oleh pelaku Rizki dan temannya ( inisial A DPO ) , sehingga korban mengalami kerugian Rp. 8000.000.- (delapan juta rupiah) atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke SPKT Polres Ogan Ilir,"terangnya.


Masih kata Kapolres berdasarkan hasil penyelidikan dan bahan keterangan yang di dapat, Tim Serigala Sat Reskrim Polres OI melakukan penangkapan terhadap pelaku Riski yang sedang berada dijalan pada saat sedang kelauar dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.


"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1  buah Kamera Canon EOS M10 warna abu-abu, 1 buah spm jenis Yamaha Vixion warna merah, 1 buah senjata tajam jenis pedang, 1 buah sarung pedang warna coklat, 1 buah jaket jeans levis, 1  buah celana jeans levis, selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan dan pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara diatas 6 tahun," pungkasnya. (rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.