Polisi Ringkus Pelaku Curas

Indralaya.--liputansumsel.com--
Salah satu pelaku Curas (pencurian dan kekeraaan) Ricky Mantra Pratama (24) warga Lorang Bersama Rt.030/006 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang diringkus oleh jajaran Kapolsek Indralaya di Jalan Simpang Masjid Al Hijrah Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Senin (4/6) sekitar pukul 18.00 Wib.


Pelaku diringkus karena sudah melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya Indralaya bernama Hesti Sundari Binti Budi Arsyah (19) warga Jalan M.Tamyiz Kost Pak Harjo No.03 Kelurahan Timbangan Kabupaten OI.


Kapolsek Indralaya AKP. Bambang Julianto. SH.MHDidampingi oleh kanit reskrim Ipda Supriadi Garnah.SH mengatakan penangkapan berawal dari pelaku yang bernama Ricky Mantra Pratama bersama rekannya berinisial "A" (DPO) dengan cara mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam dan langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban.


"Kemudian pelaku menarik Hand Phone merk OPPO Type A57 warna silver yang berada didalam kantong atau saku baju sebelah kiri namun korban melakukan perlawanan dengan cara tarik menarik dan berteriak meminta tolong,"kata kapolsek kepada detiksumsel, Selasa (5/6).


Lanjutnya Kapolsek menjelaskan namun pelaku berhasil mengambil Hand Phone milik korban dan lansung pergi mengendarai sepeda motor akan tetapi pada saat itu pihak kepolisian sedang melakukan monitoring di TKP langsung mengejar sepeda motor yang dikendarai pelaku dan sepeda motor tersebut terjatuh karena menabrak pengendara lain sehingga pelaku bernama Ricky terjatuh dan diamankan Anggota opsnal satreskrim Polsek Indralaya, sedangkan satu rekannya (inisial "A") sempat melarikan diri dan saat ini  dalam pengejaran.


"Adapun barang bukti saat ini yang berhasil kita amankan 1 Unit Hand Phone merk OPPO Type A57 warna silver, 1  buah topeng penutup muka, 1 bilah pisau, 1 buah jaket/sweter warna hitam,  1 buah body bagian depan sepada motor merk Mio M3 warna merah, selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini berhasil kita amankan dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 6 tahun," ujarnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.