Simpan Sabu Arif Di Amankan Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel.com-- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus
peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Tersangka yaitu Arif Sulaiman (35) warga jalan R.A Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Penangkapan Tersangka bermula, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Satres Narkoba mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan ke daerah kediaman tersangka.


Berdasarkan kelengkapan data dan kebenaran informasi yang didapat,  Satres Narkoba pimpinan AKP M Ali Asri, SH langsung melakukan tekhnik penyamaran khusus penyelidikan narkoba. Hasilnya tersangka berhasil diringkus saat tengah berada di kediamanya, Kamis (21/6) sekitar pukul 10.00 WIB.


Meski sempat mengelabui petugas dengan cara membuang sebagian besar dari BB sabu ke dalam kamar mandi. Namun Hal itu berhasik di ketahui petugas, saat mengeledah seluruh sudut ruangan rumah tersangka.


Dari hasil pengeledahan, ditemukan 2 buah plastik klip bening diduga sabu seberat  1.00 gram, 2 paket sedang sabu 1,80 gram dan 11 paket kecil lainya dengan berat bruto 1,74 gram berikut 1 buah timbangan digital warna hitam, diduga digunakan untuk menakar jumlah berat sabu.


Turut disita dari tangan tersangka, 1 dompet hitam tempat menyimpan 4 bal plastik klip bening, Sepatu Bot warna kuning tempat BB disimpan, Uang tunai sebesar Rp. 250.000 diduga hasil dari transaksi jual beli sabu penjualan sabu serta satu unit Handphone merk Stawberry warna hitam. Guna proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih.


Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya.


"Tersangka kita tangkap dikediamanya. Tersangka tak bisa mengelak saat petugas kita menemukan barang bukti atas  keterlibatannya dalam tindak kejahatan transaksi narkoba," Ujar AKP M Ali Asri.


Menurut M Ali Asri, Dari Introgasi yang dilakukan, Tersangka mengaku membeli sabu seharga 8 juta rupiah di Wilayah Air Hitam Kabupaten PALI. Kemudian sabu 10 gram tersebut akan dibagi bagi menjadi peket kecil untuk dijual di wilayah Kota Prabumulih.


"Sejauh ini, kita masih menelusuri sumber penyuplai dan jaringan peredaranya. Akibat perbuatanya tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Tegasnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.