Agus : Molornya Dana TKD PNS di Luar Kewajaran

PALI .liputan Sumsel – Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD DPM- PTSP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) ternyata belum disetujui sampai bulan Juli Tahun  2018 . Sekda PALI  beralasan, belum bisa dilakukan pembayaran karena masih akan dirapatkan dulu menurut sumber informasi ketika di jumpain liputan  Sumsel di DPM-PTSP pada  Jumat  ( 27/07) 2018

Menurut keterangan Kepala TKD DPM- PTSP Agus Darmawijaya
 Kabupaten  PALI ,"sampai saat ini  (TKD )  tahun 2018 ini  belum dapat disetujui  Oleh  Sekda

“ Pada awalnya   berkas Perbup TKD sudah masuk di ( Sekda ) bahkan saya berharap secepatnya bisa  diproses, rupanya masih ada hambatan  "ujar  Agus Darmawijaya.

Masih di jelaskan Agus molornya dana TKD untuk Tahun  ini  sudah diluar kewajaran lantaran dananya sudah tersedia tapi masih belum dapat terealisasi hingga bulan Juli Tahun 2018 .

“Ini sudah diluar batas, masa TKD yang telah menjadi hak kami tidak kunjung dapat di cairkan, padahal semua persyaratan dan kelengkapan untuk itu sudah lama di sampaikan di  (Sekda) terkait,” tutur salah satu sumber.

Lebih lanjut    berkas   ( Perbub )  Tentang   Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD)  sudah kita tanyakan di bagian hukum   tetapi  bagian hukum   menyatakan bahwa  berkas tersebut  sudah di  ambil lagi oleh ( sekda). Kenapa tiba - tiba harus  bolak balik  berkas tersebut  kalau  terjadi seperti itu bisa - bisa akan dikenakan sanksi  Oleh KPK   karena menyangkut uang negara.

Sesuai informasi yg disampaikan Kepala DPM-PTSP kepada media .  Bupati Kabupaten PALI sudah menyetujui agar DPM-PTSP diberikan TKD dan memerintahkan agar segera mengajukan Perbubnya, tapi sampai sekarang masih di Sekda Kab. PALI. pungkasnya  :  laporan Lendri

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.