Curi Besi Ditempat Kerja, Tiga Satpam Diamankan

Indralaya.--liputansumsel.com--
Karimin Bin Duryani (37), M. Imam Agung Wijaya Bin Nurdin (19) dan Adi Saputra Bin Agusni (30) yang ketiga nya merupakan Security PT.Beton Perkasa Wijaksana akhirnya diringkus oleh jajaran satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) di tempat ia bekerja pada saat sedang piket jaga, Minggu (15/7) sekitar pukul 14.00 Wib.


Ketiga Satpam tersebut diringkus, sudah melakukan pencurian besi silang skap holding milik PT. Beton Perkasa Wijaksana, aksinya tersebut diketahui oleh M. Amin Bin Rahmat (48) warga lorong Perguruan No. 07 Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Talang bubuk Kecamatan Plaju kota Palembang.


"Pada pukul 13.00 wib anggota Sat Reskrim Polres OI mendapat laporan terkait pelaku pencurian besi sedang berada di PT. Beton Perkasa Wijaksana, setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 14.00 Wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang pada saat itu sedang piket," jelas Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin SH, Senin (16/7).


Ditambahkan Kapolres setelah dilakukan introgasi terhadap ketiga pelaku tersebut dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian besi milik PT.Beton Perkasa Wijaksana di Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara OI, pada hari Rabu (11/7) sekitar pukul 05.00 Wib dimana pelaku mengambil besi silang skap holding yang telah di tumpuk di PT tersebut.

"Pelaku mengambil besi yang sudah tertumpuk dengan cara di patahkan menggunakan alat gurinda kemudian besi yang telah di patahkan di angkut menggunakan sepeda motor milik pelaku dan dijualnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17. 800.000 atas kejadian tersebut," ujarnya.


"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan dari ketiga pelaku satu buah besi untuk mengaitkan Timbangan berbentuk S, satu buah Gurinda merk BOSCH, satu buah sepeda motor merk honda beat warna putih no. Pol : BG 5399 TS (milik pelaku M. Imam agung bin Nurdin ), satu buah sepeda motor merk honda beat warna biru putih nopol BG 2722 TR (milik pelaku Adi saputra bin Agusni), satu buah sepeda motor merk Yamaha mio warna merah marun nopol BG 3648 IL (milik pelaku Karimin bin duryani),"ungkapnya.


"Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres OI dan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolres.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.