DI DUGA SMK N 1 LAWANG WETAN PUNGUT BIAYA UNBK KEPADA WALI MURID

Muba.liputansumsel.com,Merasa wajib untuk melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pihak SMK N 1 Lawang Wetan kecamatan Lawang Wetan kabupaten MUBA membebankan biaya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kepada  wali murid, dengan cara melakukan penggalangan dana melalui rapat komite sekolah dan mematok besaran pembayaran yaitu,RP, 355,000,00 dengan jumlah murid 600 keseluruhan seperti yang telah di sampaikan dalam bentuk tanda terima uang sumbangan UNBK dari orang tua /wali murid pada bulan febuari tahun 2017 lalu.

Drs.Ardan kepala sekolah SMK 1 Lawang Wetan melalui humasnya Yusneti mengatakan kepada liputansumsel.com selasa 24/7/2018 bahwa SMK N 1 Lawang Wetan saat ini sudah memiliki 20 komputer, dan hasil sumbangan dari orang tua wali murid itu juga di belikan komputer lagi,, serta menurut keterangan Yusneti dia tidak tau berapa buah komputer yang di belinya, pada saat media ini minta di pertemukan dengan kepala sekolah,jawab Yusneti bahwa kepsek nya lagi mau rapat jadi tidak bisa di temui, serta berdasarkan surat edaran dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, setiap sekolah yang sudah memiliki komputer 20 lebih dan satu server maka wajib melaksanakan UNBK di sekolahnya.

akan Tetapi ada ketimpangan antara surat edaran dengan kebijakan dari pihak SMK N 1 lawang wetan ini, yaitu dalam surat edaran permendikbud yang ditujukan kepada kepala daerah pada poin 4 yang berbunyi “pemerintah daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer, terutama sekolah yang berlokasi dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik)” dalam surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan tersebut mewajibkan setiap sekolah yang memiliki komputer lebih dari 20 unit dan 1 unit server untuk melaksanakan UNBK, namun tidak menekankan untuk menambah komputer,  apalagi dengan dana yang di pungut dari orang tua murid.

Dan Kemudian ketimpangan lain menyangkut pemungutan dana oleh pihak sekolah SMK N 1 Lawang Wetan terhadap orang tua atau wali murid melalui komite sekolah, yang berdasarkan kepada permendikbud no 75 tahun 2016,Sumbangan juga pemberian berupa uang, barang atau jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah, mengikat dan jumlahnya ditentukan.Menurut pasal 1 ayat (4):Pungutan pendidikan,yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orang tua/wali nya yang bersifat wajib,mengikat,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Permendikbud no 75 tahun 2016 justru melarang komite untuk melakukan pungutan.Boleh penggalangan dana melalui bantuan dan sumbangan, syaratnya harus ada proposal dan penggalangan dana tersebut yang terpenting adalah transparansinya. (AGG/ADE SUHENDAR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.