Pembayaran TKD PNS Tahun 2018 Molor
PALI . Liputan Sumsel – Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD DPM- PTSP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) ternyata belum disetujui sampai dengan Juli Tahun 2018 . ( Sekda ) PALI beralasan, belum bisa dilakukan pembayaran karena masih akan dirapatkan dulu menurut sumber informasi ketika di temui di DPM-PTSP pada Rabu ( 25 /07) 2018
"menurut keterangan ( TKD DPM- PTSP) Kabupaten PALI sampai saat ini (TKD ) tahun 2018 ini belum dapat disetujui Oleh ( Sekda )
“ Pada awalnya berkas Perbup TKD sudah masuk di ( Sekda ) bahkan saya berharap secepatnya bisa diproses, rupanya masih ada hambatan "ujar Agus Darmawijaya.
Menurut Agus Darmiwijaya kepala DPM- PTSP molornya dana TKD untuk Tahun ini sudah diluar kewajaran lantaran dananya sudah tersedia tapi masih belum dapat direalisasi hingga bulan Juli Tahun 2018 .
“Ini sudah diluar batas, masa TKD yang telah menjadi hak kami tidak kunjung dapat di cairkan, padahal semua persyaratan dan kelengkapan untuk itu sudah lama di sampaikan di (Sekda) terkait,” tutur salah satu sumber.
Lebih lanjut berkas ( Perbub ) Tentang Tunjangan Kenerja Daerah ( TKD) sudah kita tanyakan di bagian hukum tetapi bagian hukum menyatakan bahwa berkas tersebut sudah di ambil lagi oleh ( sekda). Kenapa tiba - tiba harus bolak balik berkas tersebut kalau terjadi seperti itu bisa - bisa akan dikenakan sanksi Oleh KPK karena menyangkut uang negara.(lendri/ RED)
"menurut keterangan ( TKD DPM- PTSP) Kabupaten PALI sampai saat ini (TKD ) tahun 2018 ini belum dapat disetujui Oleh ( Sekda )
“ Pada awalnya berkas Perbup TKD sudah masuk di ( Sekda ) bahkan saya berharap secepatnya bisa diproses, rupanya masih ada hambatan "ujar Agus Darmawijaya.
Menurut Agus Darmiwijaya kepala DPM- PTSP molornya dana TKD untuk Tahun ini sudah diluar kewajaran lantaran dananya sudah tersedia tapi masih belum dapat direalisasi hingga bulan Juli Tahun 2018 .
“Ini sudah diluar batas, masa TKD yang telah menjadi hak kami tidak kunjung dapat di cairkan, padahal semua persyaratan dan kelengkapan untuk itu sudah lama di sampaikan di (Sekda) terkait,” tutur salah satu sumber.
Lebih lanjut berkas ( Perbub ) Tentang Tunjangan Kenerja Daerah ( TKD) sudah kita tanyakan di bagian hukum tetapi bagian hukum menyatakan bahwa berkas tersebut sudah di ambil lagi oleh ( sekda). Kenapa tiba - tiba harus bolak balik berkas tersebut kalau terjadi seperti itu bisa - bisa akan dikenakan sanksi Oleh KPK karena menyangkut uang negara.(lendri/ RED)
Tidak ada komentar
Posting Komentar