Polsek Rantau Alai Amankan Tersangka Penganiayaan

Indralaya.liputansumsel.com--
Aparat Unit Reskrim Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tersangka Ledi Bin Aliaman (28) warga Dusun Gayau Desa Pandan Arang Kec Kandis Kabupaten Ogan ilir, (19/07) sekira jam 03.30 wib di Pasar Induk Jaka Baring Palembang.



Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad S.ik MH melalui Kapolsek Rantau Alai AKP Imam Abdi SH mengatakan pada hari Rabu (18/07) sekira jam 17.00 wib di Dusun Gayau Desa Pandan Arang Kecamatan Kandis telah terjadi tindak pidana penganiayaan yg dilakukan oleh tersangka Ledi Bin Aliaman terhadap korban Romi bin Riduan (36) warga Dsn 2 Desa Kandis 2 Kec Kandis Kab Ogan Ilir dengan cara tersangka menusuk korban dgn menggunakan senjata tajam jenis Pisau sebanyak 2 kali kearah korban dan mengenai tangan kiri korban.



"Mendapatkan informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang mana saat itu tersangka sudah melarikan diri berangkat menuju palembang ke Pasar Induk Jaka Baring,” ujar Kapolsek.


Kapolsek menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut,  Kanit Reskrim dan anggota untuk mengejar tersangka, pada kamis (19/06) sekitar jam 03.30 wib tersangka berhasil ditangkap di Pasar Induk Jaka Baring Palembang, dan saat ini barang bukti dan tersangka kita amankan ke Polsek Rantau alai.



“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 helai baju kaos warna hijau yang terdapat bercak darah korban, dan untuk tersangka kita kenakan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kuhp” jelasnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.