Polsek Sungai Keruh Gagalkan Peredaran 5,30 gram Sabu

Muba,liputansumsel.Porsonil Polsek Sei Keruh berhasil membekuk dua kurir sabu yang hendak mengantarkan barang haram tersebut ke jalan trans Jirak Jaya Jumat (03/08/18).

Kedua kurir diketahui bernama Jhon Helmi (44) dan Edi Saputra (23). warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, yang di amankan Sat Reskrim Polsek Sungai Keruh saat melintas di Desa Jerambah Gantung.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi yang didapat Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Ade Nurdin, SH, dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang laki-laki akan melintas di arah trans di kec jirak jaya yang di duga membawa narkotika jenis shabu.


Barang bukti berupa dua paket sabu besar dan kecil serta 1 unit hp.
Tanpa membuang waktu lagi, Iptu Ade Nurdin, langsung memerintahkan personil untuk menindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan target, salah satu personil langsung melaporkan ke Kanit Res polsek sungai keruh.

Tak ingin tersangka lepas personil langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor pelaku yang diduga membawa shabu. Hasil penggeledahan ditemukanlah bungkusan plastik hitam yang diduga narkotika jenis shabu kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Keruh.

“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor honda beat warna merah putih tanpa plat, 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5.30 gram, 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.34 gram. Dan akan kita kenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No.35 TH 2009,”ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin,SH, saat di konfirmasi liputansumsel Sabtu,(04/08/18). (Agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.