Anggota Polisi Jadi Korban pengeroyokan


Indralaya.liputansumsel.com--
Ricard Aji Pratama (32th) seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban pengeroyokan di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (17/9) dini hari.

Akibat dari pengeroyokan ini anggota Polri ini mengalami luka yang cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya.


Selain Ricard,Abdul Jabar (33 th)yang menjadi korban ,warga Desa Sungai Pinang 1 Kecamatan Sungai Pinang. Lokasi kejadian di Dusun 3 Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres OI AKBP.A.Gazali,S.Ik,MH melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP. Arfanol. A.,SH. mengatakan pada Senin (17/9) jam 02.30 Wib dini hari telah terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban Abdul Jabar mengalami luka tusuk sebayak satu liang dipergelangan tangan kiri dibawa ketiak dan menghembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas Tanjung Raja.

Sementara korban Ricard Aji Pratama Bin Rusdi Edi, salah satu Anggota Polri yang berdinas di Polres OKI mengalami luka sebanyak empat liang luka robek bahu kiri, luka bacok dikepala kiri sampai ke telinga, luka bacok pergelangan tangan kiri, luka lecet lutut kiri, saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Dr. Moch Husein (RSMH) Palembang.” kelasnya.

Lanjutnya menjelaskan kronologis kejadian hari Senin (17/9) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari di Dusun 3 Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan pelaku Syamsul (33 th), yang datang dari belakang rumah Alam melewati jalan kiri rumah mendekati tempat parkiran sepeda motor mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BG 5236 lampu depan hidup.

Sementara Korban Ricard Aji Pratama menegur lampu motor pelaku yang hidup dan tersangka Syamsul tidak senang, sehingga antara Ricard Aji Pratama ribut mulut lalu bergulat, saat itu datang teman tersangka Ardiansyah langsung mengeluarkan senjata tajam menusuk korban Ricard Aji Pratama dan tersangka Syamsul mengambil 1 batu bata memukul kepala Ricard Aji Pratama Korban lain yaitu Abdul Jabar yang mencoba melerai namun Abdul Jabar pun dikeroyok oleh kedua tersangka.

Kedua pelaku melarikan diri dengan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih menuju Sukaraja yang akhirnya motor tersebut berhasil disita namun tersangka belum ditemukan.

Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP, tersangka saat ini melarikan diri dan tetap kita kejar keberadaanya dan kita menghimbau agar segera menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres.” imbau Kapolsek .(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.