BNN Kota Prabumulih Amankan Sabu Senilai Rp 40 Juta


PRABUMULIH,--liputansumsel.com-- Tim petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di kota Prabumulih. Kali ini, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku pemasok sabu asal Desa Raja tanah abang, PALI.

Pelakunya yang dicurigai sering memasok barang haram itu ke wilayah kota Prabumulih ini diketahui bernama, Yayan Saputra (26) yang merupakan warga asal Dusun 1 Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Yayan berhasil diamankan petugas BNN saat mengantarkan sabu ke seseorang berinisial S yang diduga sebagai pengedar sabu di lokasi Kelurahan Wonosari, Prabumulih Utara, Kamis malam (13/9) sekitar pukul 21.15 WIB.

 Bersamanya, petugas BNN juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 empat paket kantong senilai sekitar Rp40 juta rupiah serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah, satu buah handphone berikut uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu oleh pelaku tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap terduga pemasok sabu asal desa raja tanah abang PALI tersebut menyusul adanya laporan warga terkait jaringan gelap peredaran narkoba antar daerah yang memasok barang haram itu dari luar kota Prabumulih. Petugas BNN Kota Prabumulih yang sudah mengetahui sebelumnya informasi itu langsung merespon dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Hingga berjalannya proses penyelidikan itu di salah satu lokasi rumah diduga pelaku pengedarnya di Kelurahan Wonosari, petugas BNN akhirnya kembali menerima adanya informasi warga yang menyebutkan Kamis malam kemarin itu di lokasi TKP akan ada terjadinya transaksi sabu.

Dari beberapa lokasi sekitar rumah S, petugas pun melakukan pengintaian untuk menelusuri keberadaan cela pintu masuk para pelakunya tersebut. Alhasil, tak berapa lama petugas mengintai, tepat sekitar pukul 21.15 WIB, petugas pun mendapati seseorang mendatangi rumah S yang tak lain Yayan Saputra yang mengantarkan empat paket sabu kepada S.

Selanjutnya, setibanya Yayan di lokasi itu langsung masuk ke dalam rumah S dan setelah dipastikan  Yayan membawa barang haram itu, petugas kemudian langsung menyusul untuk masuk ke dalam rumah S melakukan penyergapan.

Belum sampai di depan pintu rumah, kedua pelaku itupun berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela samping rumah. Diketahui, dari keduanya, salah satu pelaku berinsial S berhasil kabur dari kejaran petugas, sedangkan Yayan akhirnya berhasil diamankan petugas berikut barang buktinya tersebut.

“Biaso memang dio (pelaku S, red) mesan sudah dari berapo bulan inilah, dan kami siap antar ditempat,” ungkap Yayan seraya menyebutkan empat paket sabu tersebut bernilai sekitar Rp40 juta rupiah dihadapan petugas setelah diamankan petugas di Kantor BNN Kota Prabumulih, siang kemarin (14/9).

Sementara itu, Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir Ssos Msi mengatakan, satu pelaku terduga pemasok sabu asal Air Itam PALI itu telah berhasil ditangkap oleh pihaknya. Menurut Ibnu, pelaku dan barang bukti berupa empat kantong sabu tersebut kini sudah diamankan di Kantor BNN Prabumulih.

“Pelaku sementara ini masih menjalani pemeriksaan penyidikan di kantor BNN Prabumulih. Waktu penangkapan tim pemberantasan, anggota melihat pelaku ini tiba di rumah S dengan motornya dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut, lalu kita setelah memastikan bungkusan yang dikeluarkan pelaku ini adalah narkoba, anggota langsung menyergap ke dalam rumah itu,” terangnya.

Masih ditegaskan Ibnu, atas perbuatannya tersebut pelaku Yayan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 junto Pasal 112 sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku dapat diancam hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.