Polisi Ringkus Pelaku Perampok Pegawai Honor Puskesmas Indralaya

Ogan ilir, liputansumel.com Seorang pegawai tenaga sukarela Puskesmas Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu sore (12/9) pukul 17.00, saat hendak pulang dari kerja menjadi korban perampokkan.
Akibat dari kejadian itu, Memeng Pahdawati (35), warga Desa Kalampadu Kecamatan Muara Kuang  harus merelakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah miliknya.
Saat itu memeng terjatuh dari sepeda motor usai ditendang oleh pelaku, Namun belum sempat membawa lari sepeda motor hasil rampasan, pelaku Andrean Pratama (19), sore itu juga berhasil dibekuk tim Buser Polsek Tanjung Batu yang di-back-up petugas pos Polisi Lubuk Keliat.
Bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil rampasan milik korban serta sebilah sajam berukuran 50 cm, tersangka yang tercatat merupakan warga Desa Tanjung Lubuk Indralaya Selatan ini, langsung digelandang menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan kekerasan menimpa korban berawal pada Rabu sore (12/9) pukul 17.00, disaat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna merah.
Sesampainya di jalan poros Desa Lubuk Keliat, suasana yang sepi, dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban.
Lalu, pelaku Andrean langsung menabrakkan sepeda motornya dan menendang ke arah korban. Sehingga korban terjatuh, karena korban mempertahankan sepeda motornya salah satu pelaku memukul korban sehingga korban kembali jatuh terlentang dan motor korban langsung diambil oleh pelaku.
Beberapa saat kemudian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tanjung Batu.
Menerima informasi tersebut, sejumlah personil langsung meluncur ke-TKP dan melakukan penyisiran sembari mengejar pelaku yang diduga masih berada di seputaran Desa Lubuk Keliat.
"Pada saat dilakukan penyisiran, ada seorang yang dicurigai sedang menuntun sepeda motor. Lalu dilakukan penggeledahan dan interograsi, Ternyata sepeda motor tersebut diakui milik korban dalam keadaan mogok," jelas Kapolres OI AKBP Gazali, Kamis (13/9).
Dikatakan Kapolres, seorang tersangka bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
"Tersangka yang lain saat ini tengah dalam pengejaran. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tegas Ghazali.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.