Transaksi Narkoba, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi.

Indralaya.liputansumsel.com
Sepasang kekasih yang bernama Bambang Irawan Alias Bambang Bin Ya'cup Arsad (41) warga Desa Talang Balai Barat Rt. 08 Kecamatan Lubuk Keliat  Kabupaten Ogan Ilir dan Octa Sari Alias Sari Binti Chandra Jaya (32) warga Lorong II Rt. 004 / Rw.000 Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja OI akhirnya diringkus oleh jajaran satres Narkoba polres OI di Desa Tanjung  Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja OI, (6/9) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kedua pelaku diringkus karena sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu yang membuat masyarakat setempat resah terhadap pelaku tersebut.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Satres Narkoba AKP Fajri Anbiyaa SIK membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Pada hari Kamis (6/9) sekitar pukul  17.00 Wib telah di amankan dua orang pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, yang mana berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingkungan masyarakat serta mempengaruhi anak-anak di tempat tinggalnya," ujar Kapolres, Senin (10/9).

Masih menurut Kapolres, atas dasar informasi tersebutlah pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wib pihak Kepolisian melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penggerbekan di tkp dan melakukan penggeledahan badan ditemukanlah barang bukti tersebut," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Kapolres mengungkapkan didalam rumah di ruangan salon yang mana salon tersebut tergabung dengan dapur tanpa di batasi dinding, barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya untuk dihisap atau digunakan di TKP.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku tersebut 1 paket narkotika jenis shabu didalam plastik klip bening dengan berat 0.35 Gram, 1 buah timbangan digital merk pocket scale, 1 ball plastik klip bening, 3 Buah Handphone meliputi 1 buah Handphone lipat merk Samsung warna pink, 1 Buah Handphone merk Hammer jenis advan warna hitam dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, Atas dasar tersebutlah pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres OI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya. (rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.