ASSISTEN 1 : CAMAT HARUS FRO AKTIF MENGKODINIR DESA DAN KELURAHAN MASING MASING

Muba,liputansumsel,com--H.RUSLI,SP,MM,selaku assisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat(asisten1), menghimbau agar seluruh Camat dalam Kabupaten Muba harus pro aktif dalam pelaksanaan program kegiatan ataupun pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Dalam Himbauan tersebut diutarakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Musi Banyuasin 2017 – 2018, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Kamis (18/10/2018). Bersama dengan Seluruh Camat dan Kepala Perangkat Daerah terkait yang ada di wilayah kabupaten musi banyuasin.

“Gunakan kewenangan seorang Camat untuk mengkoordinir setiap aktifitas yang ada di desa dan kelurahan begitu pula dengan Program PTSL, Camat harus pro aktif mengecek laporan dari Para Lurah juga Kades terkait proses dan pelaksanaan program tersebut (PTSL),”kata asisten1.

Di tuturkan nya Program PTSL merupakan Program Nasional yang harus dikawal oleh seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Muba.

“Selain kita mendukung Program Masional, kita juga akan menambah APBD dari pajak melalui program ini, untuk itu pihak kecamatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan leading sektornya yakni Badan Pertanahan Nasional,”imbuhnya.

masih Rusli mengintruksikan kepada seluruh Camat untuk menyampaikan laporan tertulis perihal data masyarakat yang mengajukan PTSL.

M.ASWIN,SSTP,MM selaku camat babat toman menjelaskan total masyarakat yang mengajukan permohonan PTSL di Kecamatan Babat Toman tahun 2017-2018 berjumlah 1443 dan 243 diantaraya sudah meneriman sertifikat, atau 16,8 persen yang telah terealisasi.

“yang terkendala menghambat masyarakat menerima sertifikat secara keseluruhan adalah masih adanya data yamg salah, seperti salah nama, dan alamat,”ucap camat babat toman.

Dalam sambutan Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi mengatakab untuk wilayah Kecamatan Sekayu total masyarakat yang mengajukan permohonan PTSL 2800 dan yang sudah selesai menerima sertifikat 30-40 persen.

“dalam Kecamatan Sekayu kendalanya selain ada yang salah data, ada juga keluhan masyarakat yang ditolak , dikarenakan pemilik tanah terdahulu sudah pernah mengajukan PTSL, pengajuan pemilik baru ditolak sepanjang pemilik tanah lama tidak mencabut permohonan PTSL,”ungkap camat sekayu.(agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.