BNN Kota Prabumulih Berhasil Mengamankan Kurir Sabu

PRABUMULIH.liputansumsel.com Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih. berhasil mengamankan Jaringan bonglar kurir narkoba Palembang-Prabumulih berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 77,17 gram dan 9 paket sabu siap edar senilai Rp 100 juta.

 BNN kota Prabumulih mengamankan Amri (32) yang di duga kurir ,di Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 17.00 WIB.  Sedangkan sang bandar IS berhasil kabur saat penggeledahan dan kini masuk DPO BNNK Prabumulih. 

Kepala BNN Kota Prabumulih, Drs Ibnu Mundzakir mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi  bahwa sedang ada transaksi narkoba diperumahan Krakatau Cluster di Jalan Krakatau Kelurahan Gunung lbul

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN kota Prabumulih langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Cukup lama dilakukan pengintaian, sekitar pukul 17.00 WIB datanglah sebuah mobil Toyota Yaris warna merah dengan plat BG 1345 close memasuki garasi rumah tersebut. Tak lama dari dalam mobil keluarlah dua orang laki-laki dan langsung masuk kedalam rumah.

Kenudian keluarlah Seorang Iaki-laki dari dalam rumah,kemudian pergi mengendarai  sepeda motor. tidak lama Kemudian keluar lagi seorang laki-laki dari dalam rumah tersebut, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung melakukan penggerebekan atau upaya penangkapan terhadap laki-laki yang keluar terakhir,” jelas muzakir saat gelar press relase, Ibnu Senin (29/10) pagi.

Masih kata Ibnu Mundzakir, tim pemberantasan langsung memanggil aparat pemerintah setempat/ RW setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut. Didapatlah barang bukti sabu-sabu didalam kamar tidur sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika, dengan berat Brutto 77,17 gram didalam kotak kacamata.

“Sabu sebanyak 77,17 gram kalau dirupiahkan Rp 96.000.000 dan 9 paket yang siap diedarkan dan ini kalau dirupiahkan Rp 6.000.000. Jadi total kalau dirupiahkan mencapai Rp 100 juta.

Adapun barang bukti lain yakni satu alat hisab (Bong), satu buah Hape merek Nokia warna hijau serta SIM Kard, dan SIM atas nama tersangka inisial, Am. Satu lembar uang dolar As pecahan 1 RM dan dua lembar uang dolar Malaysia pecahan 1 RM, serta satu ATM mandiri warna gold saldo berisi sebesar Rp 324.000,” katanya.

Untuk pelaku Amri, lanjut Ibnu Mundzakir, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 minimal 14 tahun dan maksimal 5 tahun. “Pelaku merupakan jaringan Palembang. Saat sang bandar masih kita kejar. Dan pelaku Amri sudah 4 kali mengantarkan sabu-sabu untuk diedarkan di Prabumulih,” terangnya.

Sementara pelaku Amri mengaku dirinya hanya dipinta oleh IS untuk menemaninya untuk menyopiri mobil Toyota Yaris warna merah, dengan plat BG 1345 Cl. “Diupah Rp 200 ribu untuk bawa mobil ke Palembang. Disana IS bawa sabu untuk diedarkan di Prabumulih. Sudah 4 kali ikut ngantar sabu-sabu ke Prabumulih. Selain dikasih uang, juga dapat makai sabu-sabu gratis,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.