Dua Bandit Dilumpuhkan Akibat Mencuri Di Rumah Tetangga

Pagaralam,Liputansumsel.com
Pupus sudah harapan Alex Chandra bin Sukri (33) dan Dedy alias Endit (40) untuk menikmati hasil curiannya.  Pasalnya warga Simpang Mbacang Kelurahan Karang Dalo dan Sukajadi Kelurahan Pelang Kenidai tersebut keburu diciduk aparat Kepolisian sektor (Polsek) Dempo Tengah, di kediaman masing-masing, Jum'at (11/10/2018).

Kejadian yang bermula dari laporan seorang warga  Sengonan Sukajadi Rt 04 Rw 01 Kelurahan Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Tengah, tanggal 13 September 2018 yang kehilangan sepeda motor dan barang lainnya, karena tempat tinggalnya dibobol maling.
Atas LP/B/05/IX/2018/SUMSEL/Res Pagaralam/Sektor Dempo Tengah, tersebut segera ditindak lanjuti oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dempo Tengah.

Kapolres Pagaralam AKBP, Dwi Hartono, Sik.MH melalui Kapolsek Dempo Tengah Ipda Mas Suprayitno raharjo S Tr.K.  membenarkan terjadinya penangkapan dua pelaku curat tersebut, " Dua orang pelaku curat atas nama Alex dan Dedy sudah kita amankan sekitar pukul 19.30 Wibb, beserta barang bukti 1 (satu) unit motor merk Suzuki Smahs warna hitam. No.pol BG 2244 WC. No.ka. MH80E4DFA9J. No.sin. E451-ID-795172, satu buah tank racun dan satu buah pompa air, karena melakukan perlawanan tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas dan sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan karena masih ada dua pelaku lain, Aman dan Irul yang tengah kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), juga tidak tertutup kemungkinan mereka melakukan ditempat lain",  jelas Mas Pri.

Masih menurutnya, pengungkapan kasus ini cukup lama, mengingat komplotan curat ini cukup rapi dalam menghilangkan jejak, " namun demikian, anggota kami terus melakukan penyelidikkan dan setelah mendapatkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada tersangka serta mendapatkan informasi keberadaan mereka barulah kita lakukan penangkapan, alhasil dua orang kita amankan dan mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, serta diancam dengan hukuman 5 tahun penjara", punkas Kapolsek.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.