E- Planning Pemkot Palembang Sudah Sesuai Arahan Kemendagri

Jakarta - Walikota Palembang H.Harnojoyo,Senin (8/10/2018) menghadiri rapat koordinasi penerapan E- Planning di Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Rapat guna memaksimalkan kinerja penyusunan anggaran, pelaporan keuangan melalui E- Planning ini, kata Harnojoyo Pemkot Palembang telah lebih dahulu menerapkannya sesuai arahan Kemendari.

“Sistem E-planning ini sudah jalankan sejak 2016 yang lalu, jadi tidak ada masalah, bahkan sistem E-Planning kita salah satu yang terbaik,” kata Harnojoyo.

Tinggal nanti, sambungnya, sistem E-Planning yang sudah Pemkot Palembang terapkan akan disinkronkan dengan sistem Kemendagri.

“Sesuai arahan Pak Sekjen Kemendagri tadi, semua sistem pelaporan dan penganggaran harus tersinkron melalui sistem di kemendagri, tinggal nanti kita kolaborasikan, kami rasa tidak ada masalah,” kata Harnojoyo.

Sementara itu Sekretaris Inspektur Kota, Rediyan Dedi menjelaskan, sistem E-Planning yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Palembang tidak akan mengalami perubahan.

“E-Planning kita tidak akan mengalami perubahan, SIPD Kemendagri adalah rumah besarnya, nanti e-planning kita akan terkoneksi ke mereka, tanpa merubah sistem yang sudah kita punya,” kata Rediyan Dedi.

Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Kota Palembang Harrey Hadi menambahkan, dengan terintegrasinya laporan E-Planning Pemerintah Kota Palembang dengan pemerintah pusat akan mempermudah sistem pelaporan.

“Tentu akan mempermudah pelaporan kita, baik e-database, termasuk SIPD akan lebih mudah dengan sudah terintegrasi, tidak perlu lagi kita laporan yang terlalu banyak, bisa terkoneksi langsung antara kebijakan daerah dan pusat, dan lebih menghemat waktu,” pungkas Harrey Hadi.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengungkapkan, rapat koordinasi ini bertujuan mewujudkan koordinasi dan pemahaman yang sama terhadap perencanaan pembangunan baik pusat, maupun daerah, khususnya terkait dokumen perencanaan dan penganggaran.

“Kita ingin adanya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam penyusunan anggaran, sehingga semuanya terintegrasi melalui sistem dari kemendagri, yaitu SIPD,” ungkap Hadi Prabowo.

Hadi Prabowo menegaskan, seluruh kepala daerah khususnya yang baru dilantik, mempunyai waktu 6 bulan setelah dilantik untuk menyusun RPJMD.

“Dalam penyusunan RPJMD ini semuanya harus menggunakan sistem E-planning, kami berharap semua daerah sudah menerapkannya,” kata Hadi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.