Sampai Saat Ini PT KIM Belum Miliki Izin

Indralaya.liputansumsel.com--
Terkait aksi demo PT. Karya Malindo Inti (KIM) yang dilakukan oleh warga Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, pihak dinas perizinan terpadu satu pintu, Kapolsek dan Polpp langsung menemui pihak perusahaan tersebut, Senin (22/10).

Pasalnya, dari pertemuan tersebut pihak pemkab OI terkesan lebih mendukung keberadaan PT. KIM hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nursamsul yang mengatakan pihak perusahaan untuk segera mengurusi izinnya agar mempunyai badan hukum.


"Sudah kami tunggu pihak PT. KIM untuk segera mungkin mengurusi semua izinnya apabila masyarakat menanyakan izin perusahaan ini biar bisa menjawabnya kepada masyarakat, kalau seperti ini kita tidak bisa menjawab pertanyaa masyarakat," jelas Nursamsul.


Dia menambahkan bahwa saat ini pihak PT. KIM belum mengurusi izin dan hanya menyewa pabrik jamur yang sudah lama tutup.

"Kami tunggu pak secepatnya dalam mengurusi izin PT. KIM ini agar kalian punya badan hukum,"terangnya.

Sementara Direktur PT. KIM Hakim Tahir mengatakan bahwa aksi demo masyarakat itu sebuah isu semata bahwa ada pihak propokator yang mendorong masyarakat untuk aksi demo.

"Ya, pasti ada isu yang memancing masyarakat untuk lakukan aksi demo oleh pihak propokator," katanya.

Ia menambahkan jika perusahaan harus di pindahkan atau pun ditutup akan dibawah ke jalur hukum.

"Jika PT. KIM ini pihak pemerintah ingin menutup akan saya bawah ke jalur hukum karena saat sempat menemui pak Bupati OI Ilyas Panji Alam dia bilang jangan dibawah ke jalur hukum,"terangnya.

Menurut Hakim Tahir yang memberikan izin berdirinya pabrik ini oleh Bupati OI dan Dinas perizinan.

"Kalian yang memberikan izin berdirinya PT.KIM ini dan sekarang dipersoalkan kalu kami harus tutup akan kita tempuh jalur hukum," tegas Tahir.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.