Melanggar Aturan,APK Capres dan Caleg Ditertibkan Di Kota Pagaralam

Pagaralam,Liputansumsel.com - Aparat membongkar sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Kota Pagaralam. Pemasangan APK di ruang publik yang tidak pada tempatnya dinilai melanggar aturan.

Petugas Satpol PP dan Bawaslu Kota Pagaralam menertibkan APK di beberapa ruas jalan, Kamis (17/11/2018). Sasaran utama ialah poster yang dipasang di jalan Protokol ,Tiang listrik dan pohon pinggir jalan.

APK tersebut dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. "Penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan di wilayah Kota Pagaralam. Terutama di pohon dan jalan protokol," Kata Kasatpol PP Kota Pagaralam Melalui Kabid Penegakan PERDA Karyawan Sh.

Pemasangan APK di batang pohon banyak yang ditempel dengan cara dipaku sehingga dapat merusak pohon. Hal itu dinilai melanggar peraturan Kota Pagaralam mengenai Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan(K3) .

Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Edy Budi Ahmadi,Se menegaskan pemasangan poster atau APK caleg di pohon termasuk perbuatan terlarang. Dalam masa kampanye, APK boleh dipasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU, selain itu tidak diperkenankan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh ketua partai di Karawang. Besok kami akan bergerak untuk mencabut semua poster yang ditempel di pohon. Kita harap pohon di Karawang bersih dari poster caleg," kata Edy.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.