Polres Pagaralam Amankan Ganja seberat 23,88 gram

PAGARALAM,Liputansumsel.com
Upaya keras aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pagaralam terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika seolah tak dihiraukan oleh Putra Hartama bin Salman (27) yang notabene tercatat sebagai seorang mahasiswa disalahsatu perguruan tinggi swasta diKota Pagaralam, pasalnya yang bersangkutan masih nekat menggunakan dan mengedarkan barang haram jenis ganja sehingga tanpa ampun warga Talang Darat Rt.004 Rw. 02 Kelurahan Gunung Dempo Kecamatan Pagaralam Selatan ini diciduk aparat satuan reserse narkoba Polres Pagaralam di Villa Seganti Setungguan Gunung Dempo, Minggu (4/11/2018).

Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono, S.IK, MH melalui kasatres Narkoba AKP, Syafruddin membenarkan adanya penangkapan pemakai dan pengedar narkotika jenis ganja diwilayah hukumnya, " Dari informasi yang kami himpun, yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika di Villa Seganti Setungguan, setelah melakukan penyelidikan dan memastikannya berada dilokasi, sekitar pukul 16.30 Wib kamipun bergerak dan melakukan penggerebekkan, benar saja tersangka berhasil kami tangkap", Ujar Syafruddin.

Masih menurut kasat, " Bersama tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar, 1 paket kecil dan 1 lintingan narkotika jenis ganja, jika ditotalkan seberat 23,88 gram.  Terhadap yang bersangkutan masih kita amankan dan secara intensif kita lakukan pemeriksaan di Mapolres Pagaralam, kepadanya kita sangkakan melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika".

Sementara itu, Kepala BNNK Pagaralam Andi Kurniawan menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai kasus Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Pagaralam, ditengah gencar-gencarnya BNNK dan pihak kepolisian melakukan sosialisasi atas bahaya Narkotika dengan cara melakukan tes urine disemua lapisan masyarakat, " kami sangat prihatin, disaat gencar-gencarnya BNNK dan Kepolisian melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut, tetap saja para pengedar menemukan celah, namun demikian kami tak akan surut sedikitpun dalam perang ini", ujar Andi.

Ditambahkannya, " Banyak cara yang kami lakukan demi menyelamatkan generasi Bangsa, bersama Kepolisian dan Pemerintah Kota Pagaralam BNNK sudah membuat nota kesepakatan dalam pemberantasan narkotika, dan kepada para pengguna (pecandu red) kami mengingatkan untuk sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan kami guna kita lakukan rehabilitasi, jika dengan kesadaran sendiri tidak akan dipidanakan" tutur Andi.

Atas perbuatannya, Putra Hartama dijerat dengan pasal 111 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putra Hartama bin Salman diancam hukuman maksimal 20 tahun.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini BNNK Pagaralam melakukan tes urine terhadap berbagai kalangan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, Pegiat Media (Wartawan) dan anggota masyarakat, hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mempersempit ruang gerak peredaran Narkotika.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.