POLSEK SEKAYU MENGAMANKAN M.ALI DI PONDOK SAWAH MILIKNYA

Muba,liputansumsel.Personil polsek sekayu mengamankan M.ALI(38) di duga menyimpan narcotika jenis sabu dipondok sawah miliknya tak jauh dari Pasar Pagi, Sekayu, Muba, Rabu (7/11) sekitar jam 10.30 wib.

M Ali diduga telah menyimpan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan kantong klip ukuran sedang warna bening yang berisikan lagi kantong klip kecil warna bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggota Tim Unit Reskrim Polsek Sekayu yang sedang membenarkan motornya didekat pondok milik tersangka. Saat itu juga personil polsek yang merasa yakin ada sesuatu di pondok tersebut, langsung melakukan penggeledahan pada diri tersangka serta pondok miliknya.

Menang benar, ditemukanlah dibawah tangga pondok tempat tinggal tersangka 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolsek sekayu guna proses lebih lanjut.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto,SH, membenarkan penangkapan tersebut,saat dikonfirmasi, Jumat, (9/11/18).

“sekarang Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lanjut serta akan kita kenakan pasal Primer 112 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009,”ucap Kapolsek.(agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.