4 WARGA BINAAN LAPAS KELAS II B DI DUGA MENGKONSUMSI SABU



Muba,liputansumsel,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil menyergap 4 orang warga binaannya yang diduga menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu yang sengaja diselundupkan ke dalam Lapas. Selasa (04/12/2018) sekira pukul 09.30 Wib.


Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa A.Md Ip SH saat dikonfirmasi menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu pengunjung yang akan mencoba membawa barang terlarang sejenis narkoba ke dalam lapas II B Sekayu.


"Penyergapan ini sengaja dilakukan setelah petugas yang dalam hal ini tim satgas kamtib mendapat informasi terkait adanya barang haram yang diselundupkan ke dalam Lapas, agar petugas tau siapa - siapa yang memakai barang terlarang tersebut",katanya.


Saat penyergapan tersebut, Tim Satgas kamtib Lapas sekayu langsung mengamankan empat orang yakni Hendra Gunawan, Arjan, Alfian, dan Arhan Nudin, bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap.


 "Selanjutnya, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Musi Banyuasin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku",tutur kalapas.


Untuk mengantisipasi dan mencegah kejadian serupa, sambungnya. pihak Lapas sekayu segera melakukan Pemeriksaan dan test urine terhadap warga binaannya yang sekamar dengan ke empat orang tersangka.


"Dan Sebanyak 19 orang warga binaan dilakukan tes urine. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan warga binaan lain yang menyimpan ataupun mengkonsumsi narkoba", ucapnya(agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.