DPC Peradi Palembang Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama



Palembang, Liputan Sumsel.Com- Dalam rangka memperingati Hari ulang Tahun (HUT) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) yang ke-XIV, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palembang Gelar Kegiatan Jalan Santai dan Senam Bersama di Halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Minggu (2/12/2018).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Palembang, Hj Nurmala SH MH mengatakan kegiatan memperingati hari ulang tahun Peradi yang terlaksana hari ini memang telah menjadi agenda rutin DPC Peradi Palembang saat acara  perayaan HUT Peradi.

"Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Peradi yang ke-XIV,DPC Peradi Palembang mengadakan serangkaian kegiatan seperti Jalan sehat dan Senam bersama yang di laksanakan di halaman gedung DPRD Kota Palembang  dan melaksanakan kegiatan bakti sosial,"ujarnya.

Dikatakan Nurmala,  acara yang dilaksanakan di Halaman DPRD Kota  Palembang yang beralamat di Jalan Gub. H Bastari Palembang ini diikuti oleh para Pengurus DPC Peradi Palembang, Keluarga besar Peradi dan  masyarakat sekitar.

"Kami berharap dengan kegiatan yang terlaksana ini dapat membuat kekompakan sesama rekan Advokad semakin terjalin,"bebernya.

Wakil Ketua DPC Peradi Palembang H.Djumadi Jufri ,SH.MH menyampaikan kegiatan jalan sehat dan Senam bersama ini sudah menjadi rangkaian agenda rutin dalam memperingati HUT Peradi.

"Dengan HUT Peradi ini kita menginginkan agar organisasi Peradi Palembang menjadi lebih kompak lagi dan eksistensi para Advokad Peradi ini semakin dapat diterima oleh masyarakat dengan bekerja,bertugas secara profesional dan bermartabat,"ungkap Djumadi.

Djumadi Jufri menambahkan Peradi slalu siap dalam mendampingi dan memberikan bantuan pembelaan hukum kepada masyarakat pencari keadilan seperti penanganan kasus perdata maupun pidana.

"Selain itu juga sebagai bentuk pengabdian kemasyarakat Peradi juga memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu  melalui lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.Jika masyarakat ada keluhan atau minta bantuan hukum kita bisa berikan secara gratis dengan cara melampirkan surat keterangan tidak mampu  ,"pungkasnya. (Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.