Kejari Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kepada Pemerintahan Muba

Muba-liputansumsel,Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengikuti Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Muba.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Maskur SH MH didampingi Elyas Z Situmorang (kasi Datun) mengatakan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di Daerah, Kejaksaan Negeri Muba tidak hanya melakukan penindakan namun juga pencegahan.

“Kejaksaan RI mempunyai peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi baik melalui upaya represif maupun preventif, “jelas Maskur.

Dan Dia juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut sebagai upaya memaksimalkan program pencegahan korupsi yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak.

“Kami tetap berkomitmen ingin terus membantu Pemkab Muba dalam menghadapi segala permasalahan hukum guna mendorong tata kelola Pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, transparan dan akuntabel, “ucapnya.

Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Muba H Ibnu Saad SSos MSi menjelaskan Pemkab Muba sangat mendukung langkah dan upaya para pihak berwenang (yudikatif) yang disesuaikan dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Dalam kegiatan pengamatan dan pengendalian pencegahan korupsi.

“pada pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi kami telah melaksanakan reward dan punishment terhadap kinerja aparatur, melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan pemberantasan korupsi, serta dengan pihak kejaksaan Negeri kami terus memperbaiki, menyempurnakan sistem dan mekanisme dalam penyelenggaran pemerintahan di kabupaten Muba dan seluruh Layanan Publik, “jelas Ibnu.

Masih lanjutnya, kita ingin semua berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur menuju pelayanan prima yang diharapkan masyarakat tanpa melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, harus bisa memberikan pelayan terbaik kepada masyarakatnya, dengan terwujudnya Pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dalam rangka mengokohkan komitmen bersama dan menciptakan Pemerintahan yang terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Muba Maju Berjaya 2022, katanya(agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.