POLSEK BAYUNG LENCIR BERHASIL MENGAMANKAN ELSA



Muba,liputansumsel,Elsa Bincil (51) warga Desa Telang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. Harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di sel mapolsek bayung lincir, Selasa (04-12-2018).
       
Pasalnya pria yang berfprofesi sebagai petani ini. Kedapatan memiliki senjata api rakitan (senpira) ilegal dan 5 butir amunisi aktif. Hasil dari penggerbakan unit reskrim Polsek Bayung Lincir terhadap dirinya.

   
Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lincir AKB Bagus Adi Suranto, SIK kepada liputansumsel, Rabu (05-12-2018) menuturkan bahwa.

     
"Benar kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap Elsa Bincil warga Desa Telang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba. Atas kepemilikan senpira ilegal beserta 5 butir amunisi aktif, " ujarnya.

         
Di katakan Kapolsek Bayung Lincir. Sebelumnya informasi yang kita dapatkan dari masyarakat. Bahwa ada seorang warga asal Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin. Yang tinggal di Desa Telang Kecamatan Bayung Lincir memiliki senjata api illegal laras pendek berbentuk pistol. Atas informasi tersebut, saya memerintahkan kanit res dan personil. Untuk melakukan penyelidikan terhadap yang diduga tersangka pemilik senjata api rakitan itu.

     
Dalam penyelidikan yang akurat. Personil langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah Elsa Bincil. Hasilnya didapat satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.
     
dari dasar interogasi terhadap pelaku. Ia mengakui senpi ilegal tersebut miliknya dan berdalih untuk jaga diri. Selain itu, dari pengakuan pelaku juga. Dirinya ikut terlibat dalam kasus pencurian minyak di PT. Job talisman.

Masih lanjut kata Kapolsek Bayung Lincir. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Guna dilakukan proses lebih dalam.

         
"dan Ia akan kita jerat pasal 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api, "tutup Kapolsek(agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.